Pencarian
(1) Daftar Calon Tetap anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 52, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) Daftar Calon Tetap anggota DPD untuk set
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan P
(1) Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Terakhir; atau b. mem
KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon apabila: a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik lainnya
(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik dan masing-masing kepengurusan tersebut mengajukan Bakal Pasangan Calon, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon merupakan kepengurusan Partai Politik
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi. (2) KPU MENETAPKAN Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDE
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut wajib dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Po
(1) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan Bakal Pasangan Calon, Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti Pemilu berikutnya. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada a
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan U
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak: a. memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilu; c. berpendapat, menyampaikan pikiran baik l
(1) Materi Kampanye meliputi: a. visi, misi, program, dan/atau citra diri Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. visi, misi, program, dan/atau citra diri Partai Politik Peserta Pemilu untuk Kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR, DPR
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media cetak, media elektronik, da
(1) Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada: a. KPU, untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Peserta Pemilu Anggota DPR; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan DPR
(1) KPU dapat memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat, pada media cetak, media elektronik, dan/atau media dalam jaringan. (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Ikla
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu. (2) Media cetak, media elektronik, m
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu. (2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kolom pa
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. (2) Iklan Kampanye Pemilu
(1) Petugas dan peserta rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari Peserta Pemilu yang bersangkutan. (2) Peserta Kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan ata
(1) Perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c mencakup seluruh jenis perlombaan. (2) Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye. (3) Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlo
(1) Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (2) Pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampai
