Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN DKPP/3 Pasal 4

(1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa : a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampa

PERATURAN DKPP/3 Pasal 12

Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP.

PERATURAN DKPP/3 Pasal 38

(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran

PERATURAN KPU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN KPU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, www.djpp.kemenkumham.go.id umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESI

PERATURAN KPU/10 Pasal 3

(1) Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu da

PERATURAN KPU/10 Pasal 24

Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan rencana pengadaan keperluan surat suara, formulir dan alat perlengkapan Pemilu serta pendistribusiannya.

PERATURAN KPU/10 Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Komisi ini, mencakup Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan: a. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Pemilu

PERATURAN KPU/10 Pasal 4

Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan: a. menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilu; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dala

PERATURAN KPU/10 Pasal 18

Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak: a. memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilu; c. berpendapat atau menya

PERATURAN KPU/10 Pasal 9

(1) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa daftar Bakal Calon yang menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon. (2) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal C

PERATURAN KPU/10 Pasal 13

Dalam hal pada saat pengajuan Bakal Calon terdapat Bakal Calon yang bertempat tinggal di luar negeri, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan tambahan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi paspor Bakal Calon; b. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah akreditasi

PERATURAN KPU/10 Pasal 15

(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang di

PERATURAN KPU/10 Pasal 16

Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a

PERATURAN KPU/10 Pasal 19

Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan: a. salinan putusan pengadilan y

PERATURAN KPU/10 Pasal 33

(1) Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan oleh: a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menter

PERATURAN KPU/10 Pasal 48

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

PERATURAN KPU/10 Pasal 49

(1) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyarata

PERATURAN KPU/10 Pasal 64

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

PERATURAN KPU/10 Pasal 72

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melalui Silon. (2) Pengurus Partai Politi