Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 164/pmk Pasal 3

Tariflayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - tarif layanan paket meeting; - tarif layanan penyelenggaraan acara; dan - tarif layanan jasa promosi dan publikasi.

KEMENKEU 164/pmk Pasal 4

Tarif layanan penggunaan tanah, bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

KEMENKEU 164/pmk Pasal 5

**(1) Pengenaan tarif layanan penggunaan tanah, bangunan** dan ruangan dan tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempertimbangkan aspek-aspek yang paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna

KEMENKEU 164/pmk Pasal 6

Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau

KEMENKEU 164/pmk Pasal 7

Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi biaya penggunaan utilitas, service charge

KEMENKEU 164/pmk Pasal 8

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, harga pasar setempat dan/ atau tarif kompetitor.

KEMENKEU 164/pmk Pasal 11

**(1) Terhadap pengguna Jasa warga negara asmg dapat** dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** penetapan tarif layanan sebagaimana

KEMENKEU 164/pmk Pasal 12

( 1) Terhadap pengguna jasa yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Ketentuan lebih lanjut

KEMENKEU 164/pmk Pasal 13

**(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/ atau pengguna tertentu** dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0.00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas kegiatan: - kenegaraan; - pencarian da

KEMENKEU 165/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No Periode Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 .(satu) tahun sejak tanggal 9% berl

KEMENKEU 165/pmk Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk coated paper dan paper board yang berasal dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang me:rupakan bagian yang tidak terpisahkan da

KEMENKEU 165/pmk Pasal 6

**(1) Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan** Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. **(2) Kelompok jabatan fungsional se bagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jab

KEMENKEU 165/pmk Pasal 16

**(1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengacluan** Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau merupakan jabatan administrator. **(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pacla Kantor** Layanan Informasi clan Pengacluan Direktorat Jenderal Pajak merup

KEMENKEU 165/pmk Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi Uang Kuliah Tunggal. Pasal2 **(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa** Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 165/pmk Pasal 2

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lamp

KEMENKEU 165/pmk Pasal 3

Dalam hal telah dilakukan perikatan konsesi, tarif atas jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/ daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 165/pmk Pasal 4

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut selain Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu Di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan Di Provinsi Kepulauan R

KEMENKEU 165/pmk Pasal 40

**(1) Wajib Pajak harus menyampaikan:** - tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); - laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); paling lama 14 (empat belas) hari ker

KEMENKEU 165/pmk Pasal 44

**(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan:** - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1); atau - Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dala

KEMENKEU 165/pmk Pasal 46

**(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan** Undang-Undang Pengampunan Pajak, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. **(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya** dapat diajukan pada badan peradilan pajak. **(3) Upaya hukum terhadap sengketa yang berk