Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu

PERMEN LHK/p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi bentuk Bantuan Lainnya, pelaksanaan, pengalokasian anggaran, penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Lainnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN.

PERMEN LHK/p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/p-13-menlhk-ii-2015 Pasal 6

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Liaison Officer (L.O) yang ditempatkan pada BKP

PERMEN LHK/p-13-menlhk-ii-2015 Pasal 28

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (L.O) yang ditempatkan pada BKPM. (2) Dalam h

PERMEN LHK/p-13-menlhk-ii-2015 Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Untuk mewujudkan efektifitas Pendampingan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendamping. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. Dinas. (3) Pembinaan dan pengawasan ol

PERMEN LHK/p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang selanjutnya disebut Pusat P2H adalah satuan kerja di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan serta penyaluran dan pe

PERMEN LHK/p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Pasal 11

(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber

PERMEN LHK/p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN LHK/p-14-menlhk-ii-2015 Pasal 9

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).

PERMEN LHK/p-14-menlhk-ii-2015 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN LHK/p-15-menlhk-ii-2015 Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara terbuka.

PERMEN LHK/p-15-menlhk-ii-2015 Pasal 4

(1) Penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri atas unsur pejabat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas ja

PERMEN LHK/p-15-menlhk-ii-2015 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2017 ....... Juni 2016 MENTERI LINGKUNGA

PERMEN LHK/p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU