Pencarian
**(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal** Pajak atas suatu: - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; - Surat Ketetapan Pajak Nihil; - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau - pemotongan atau pemungutan
…berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan
…go.id 2015, No.247 (2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dim
…dimaksud dengan "Obligasi dengan kupon" adalah yang dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" adalah yang dikenal dengan istilah holding period. Hurufb Yang dimaksud dengan "bunga berjalan" adalah yang dikenal dengan istilah accrued interest. H
…Namun demikian karena suatu hal, dapat terjadi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentua
… atau - menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjan
…dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; - Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tern ya ta tidak seha
…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau - keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
…4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik ko
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dipero
**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat** memberikan insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR. **(2) Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan** dapat berupa: - fasilitasi dalam
**(1) Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi** perolehan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan. **(2) Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) hur
Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 terdiri atas: - dukungan dari Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau - dukungan dari Menteri dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa: 1.
**(1) Penyelenggaraan KEK meliputi:** - lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; - pengusulan pembentukan KEK; - penetapan KEK; - pembangunan dan pengoperasian KEK; - kelembagaan KEK; - pengelolaan KEK; dan - fasilitas dan kemudahan. **(2) Fasilitas dan kemudahan sebagai
…Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjad
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dipero
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan ha
Pemegang IUP berhak : - melakukan … --- --- Page 15 --- PRESIDEN - 15 - - melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya; - menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sel
… yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerima
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang
