Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/20 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN KPU/20 Pasal 4

(1) Penghitungan Suara oleh KPPSLN dilaksanakan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di dalam negeri. (2) Penghitungan Suara melalui Pos dan Drop Box serta rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dilaksanakan oleh PPLN di kantor Perwakilan Republik INDONESIA p

PERATURAN KPU/20 Pasal 23

Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTLN untuk TPSLN, dan ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemil

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I

PERATURAN KPU/21 Pasal 9

…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD p

PERATURAN KPU/21 Pasal 23

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah

PERATURAN KPU/21 Pasal 37

(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; www.djpp.kemenkumham.go.id d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) bu

PERATURAN KPU/21 Pasal 51

…lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer

PERATURAN KPU/21 Pasal 65

Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk k

PERATURAN KPU/22 Pasal 16

(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dala

PERATURAN KPU/22 Pasal 17

(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan lan

PERATURAN KPU/22 Pasal 27

(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara ge

PERATURAN KPU/22 Pasal 28

(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatas

PERATURAN KPU/22 Pasal 38

Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada DPRD provinsi induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan: a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 yang me

PERATURAN KPU/22 Pasal 39

(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi induk atau anggota DPRD provinsi pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat y

PERATURAN KPU/22 Pasal 40

(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau DPRD provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geograf

PERATURAN KPU/22 Pasal 41

Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada DPRD kabupaten/kota induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan: a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten/kota pemilu

PERATURAN KPU/22 Pasal 42

(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota induk atau anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemil

(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau DPRD kabupaten/kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langs

PERATURAN KPU/22 Pasal 47

Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu untuk provinsi adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dan untuk kabupaten/kota adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran II peraturan ini. Pasal 47 a Verifikasi syarat calon Penggantian Antarwa