Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 5

(1) Pimpinan Satuan Kerja/unit kerja di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bertanggungjawab terhadap efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan kerja www.djpp.kemenkumham.go.id masing-masing, termasuk pimpinan Satuan Kerja/unit kerja /unit kerja pada Panitia Pengawas

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 6

Bagian Pengawasan Internal melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya termasuk Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Kecamatan, sesuai ketentuan peratur

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 2

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. (2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu deng

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 92

Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 93

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan dan supervisi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara berjenjang.

PERATURAN BKN/24 Pasal 31

(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti memelihara kemampuan Penata Kelola Pemilu, seminar, lokakarya atau konferensi, dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

PERATURAN BKN/24 Pasal 33

(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (2) Penata Kel

PERATURAN DKPP/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dala

PERATURAN DKPP/1 Pasal 4

(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyaraka

PERATURAN DKPP/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dal

PERATURAN DKPP/1 Pasal 42

(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap teradu dan/atau terlapor yang tidak lagi sebagai penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Dalam hal teradu dan/atau terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan pelanggara

PERATURAN DKPP/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN DKPP/1 Pasal 8

Tenaga Ahli bertugas: a. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji atau memverifikasi administrasi dan materiel laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penye

PERATURAN DKPP/2 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN DKPP/2 Pasal 3

(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarak

PERATURAN DKPP/2 Pasal 38

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2012 KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU

PERATURAN DKPP/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dal

PERATURAN DKPP/2 Pasal 18

Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDO

PERATURAN DKPP/2 Pasal 12

(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. (2) Dalam hal PPK,

PERATURAN DKPP/3 Pasal 2

(1) Persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana. (2) Pengaduan dan/atau Laporan serta persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tidak dipungut biaya.