Pencarian
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO
(1) Penghitungan Suara oleh KPPSLN dilaksanakan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di dalam negeri. (2) Penghitungan Suara melalui Pos dan Drop Box serta rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dilaksanakan oleh PPLN di kantor Perwakilan Republik INDONESIA p
Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTLN untuk TPSLN, dan ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemil
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD p
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; www.djpp.kemenkumham.go.id d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) bu
…lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; d. pulpen sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk k
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dala
(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan lan
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara ge
(1) Apabila pada suatu daerah pemilihan masih terdapat calon pengganti antarwaktu tetapi calonnya tidak memiliki perolehan suara, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat yang berbatas
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD provinsi pada DPRD provinsi induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan: a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 yang me
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi induk atau anggota DPRD provinsi pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi pemilu tahun 2009 pada daerah pemilihan terdekat y
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk atau DPRD provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geograf
Verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota pada DPRD kabupaten/kota induk dan pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan ini, dengan ketentuan: a. nama calon pengganti antarwaktu diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten/kota pemilu
(1) Apabila tidak ada lagi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota induk atau anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran di suatu daerah pemilihan, nama calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota pemilu tahun 2009 pada daerah pemil
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota induk atau DPRD kabupaten/kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, usul calon pengganti antarwaktu diambil dari DCT DPRD kabupaten/kota Pemilu 2009, dari daerah pemilihan yang berbatasan langs
Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu untuk provinsi adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I dan untuk kabupaten/kota adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran II peraturan ini. Pasal 47 a Verifikasi syarat calon Penggantian Antarwa
