Pencarian
( 1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas: - Dana Otonomi Khusus yang bersifat um
**(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel: - jumlah orang asli Papua; - jumlah penduduk; - luas wilayah darat dan laut; - jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, da
**(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara** provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel: - belanja fungsi pendidikan, fungsi kes
( 1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan memperhatikan variabel: - jumlah orang asli Papua; - jumlah penduduk; - lua
**(1) Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat ( 1) huruf b terdiri atas: - perhitungan alokasi antarprovinsi; - perhitungan alokasi antara prov1ns1 dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Da
**(1) Penyampaian usulan alokasi pembagian DTI sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disertai dengan rencana penggunaan yang disusun dalam rincian program dan kegiatan DTI per kabupaten/kota. **(2) Rincian program dan kegiatan DTI sebagaimana** dimaksud pada ayat (
**(1) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam** Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian negara/lembaga terkait melakukan evaluasi atas program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang
Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku bagi: - CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; - PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Ke
Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 , dilakukan berdasarkan: - akumulasi Masa Kerja; - ukuran panjang kapal; - Kompetensi Teknis; dan - Formasi Jabatan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ya
(1) Akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: - diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi: 1 . CPNS, PNS, dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan 1.
Pelaksana Awak Kap al Patroli se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan peringkat tertinggi sesuai Masa Kerja, ukuran panJang kapal, Kompetensi Teknis, dan Formasi Jabatan. --- Paragraf 4 Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli
Penetapan kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. berlaku bagi: - CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan sebagai PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli; - Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pang
Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan: - akumulasi Masa Kerja; b . ukuran panjang kapal; - Kompetensi Teknis, dan - Formasi Jabatan pada unit yang baru. Paragraf 2 Penghitungan Masa Kerja pada Penetapan Kembali Jabatan d
( 1 ) Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf c, sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir yang dimiliki sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Akumulasi Masa Kerja pada
…1) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan peringkat sama dengan peringkat yang dimiliki sebelumnya sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b d
( 1) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan untuk 1 (satu) Periode Evaluasi. (2) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , berlaku bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah diangkat menja
( 1 ) Penghitungan akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja tahun berjalan dengan akumulasi Masa Kerj a pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Masa Kerja sebagaimana d
(1) NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b dihitung dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO .(r --- tahun berjalan, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut: - bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan - bobot NKO sebesar 25% (dua
( 1) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 5 mengikuti format dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Akumulasi Masa Kerja dan penghitu
(1) Kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam --- Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: - kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan; dan - kepala Naskah Dinas unit organisasi. (2) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
