Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 163/pmk Pasal 8

**(1) Penyampaian usulan alokasi pembagian DTI sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disertai dengan rencana penggunaan yang disusun dalam rincian program dan kegiatan DTI per kabupaten/kota. **(2) Rincian program dan kegiatan DTI sebagaimana** dimaksud pada ayat (

KEMENKEU 163/pmk Pasal 9

**(1) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam** Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian negara/lembaga terkait melakukan evaluasi atas program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang

KEMENKEU 164/pmk Pasal 3

Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku bagi: - CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; - PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Ke

KEMENKEU 164/pmk Pasal 4

Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 , dilakukan berdasarkan: - akumulasi Masa Kerja; - ukuran panjang kapal; - Kompetensi Teknis; dan - Formasi Jabatan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ya

KEMENKEU 164/pmk Pasal 5

(1) Akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: - diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi: 1 . CPNS, PNS, dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan 1.

KEMENKEU 164/pmk Pasal 6

Pelaksana Awak Kap al Patroli se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan peringkat tertinggi sesuai Masa Kerja, ukuran panJang kapal, Kompetensi Teknis, dan Formasi Jabatan. --- Paragraf 4 Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli

KEMENKEU 164/pmk Pasal 8

Penetapan kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. berlaku bagi: - CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan sebagai PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli; - Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pang

KEMENKEU 164/pmk Pasal 9

Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan: - akumulasi Masa Kerja; b . ukuran panjang kapal; - Kompetensi Teknis, dan - Formasi Jabatan pada unit yang baru. Paragraf 2 Penghitungan Masa Kerja pada Penetapan Kembali Jabatan d

KEMENKEU 164/pmk Pasal 10

( 1 ) Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf c, sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir yang dimiliki sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Akumulasi Masa Kerja pada

KEMENKEU 164/pmk Pasal 11

…1) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan peringkat sama dengan peringkat yang dimiliki sebelumnya sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b d

KEMENKEU 164/pmk Pasal 14

( 1) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan untuk 1 (satu) Periode Evaluasi. (2) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , berlaku bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah diangkat menja

KEMENKEU 164/pmk Pasal 16

( 1 ) Penghitungan akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja tahun berjalan dengan akumulasi Masa Kerj a pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Masa Kerja sebagaimana d

KEMENKEU 164/pmk Pasal 17

(1) NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b dihitung dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO .(r --- tahun berjalan, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut: - bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan - bobot NKO sebesar 25% (dua

KEMENKEU 164/pmk Pasal 18

( 1) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 5 mengikuti format dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Akumulasi Masa Kerja dan penghitu

KEMENKEU 164/pmk Pasal 6

(1) Kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam --- Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: - kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan; dan - kepala Naskah Dinas unit organisasi. (2) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 164/pmk Pasal 3

**(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a merupakan barang yang digunakan oleh: - Lembaga Kepresidenan; - Kementerian Pertahanan; - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; . '

KEMENKEU 164/pmk Pasal 7

…perjalanan dinas ke luar negeri. (6) Pengikutsertaan Pelaksana SPD dari luar Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Pihak Lain berupa Surat Tugas yang diterbitkan oleh: - atasan bagi Pihak Lain yang memiliki atasan; atau - Menteri/Pimpinan Lemba

KEMENKEU 164/pmk Pasal 8

…Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut: - pemberi tugas; - pelaksana tu gas; - uraian tugas; - sumber pembiayaan; - waktu pe,rjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pul

KEMENKEU 164/pmk Pasal 8

(1} Berdasarkan surat penagihan Jasa Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil audit BPKP, PPK melakukan pengUJian atas dokumen penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2} yang meliputi: - kelengkapan dokumen tagihan; - kebenarart per hi t

KEMENKEU 164/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan penggunaan tanah, bangunan dan ruangan; - tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana wisata; - tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan - tarif layanan penunjang.