Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 163/pmk Pasal 3

( 1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas: - Dana Otonomi Khusus yang bersifat um

KEMENKEU 163/pmk Pasal 4

**(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel: - jumlah orang asli Papua; - jumlah penduduk; - luas wilayah darat dan laut; - jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, da

KEMENKEU 163/pmk Pasal 5

**(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara** provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel: - belanja fungsi pendidikan, fungsi kes

KEMENKEU 163/pmk Pasal 6

( 1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan memperhatikan variabel: - jumlah orang asli Papua; - jumlah penduduk; - lua

KEMENKEU 163/pmk Pasal 7

**(1) Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat ( 1) huruf b terdiri atas: - perhitungan alokasi antarprovinsi; - perhitungan alokasi antara prov1ns1 dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Da

KEMENKEU 163/pmk Pasal 8

**(1) Penyampaian usulan alokasi pembagian DTI sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disertai dengan rencana penggunaan yang disusun dalam rincian program dan kegiatan DTI per kabupaten/kota. **(2) Rincian program dan kegiatan DTI sebagaimana** dimaksud pada ayat (

KEMENKEU 163/pmk Pasal 9

**(1) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam** Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian negara/lembaga terkait melakukan evaluasi atas program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang

KEMENKEU 164/pmk Pasal 3

Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku bagi: - CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli; - PNS dari luar Kementerian Keuangan yang beralih status menjadi PNS Kementerian Ke

KEMENKEU 164/pmk Pasal 4

Penetapan pertama jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 , dilakukan berdasarkan: - akumulasi Masa Kerja; - ukuran panjang kapal; - Kompetensi Teknis; dan - Formasi Jabatan pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai ya

KEMENKEU 164/pmk Pasal 5

(1) Akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: - diperhitungkan 0 (nol) tahun bagi: 1 . CPNS, PNS, dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan 1.

KEMENKEU 164/pmk Pasal 6

Pelaksana Awak Kap al Patroli se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan peringkat tertinggi sesuai Masa Kerja, ukuran panJang kapal, Kompetensi Teknis, dan Formasi Jabatan. --- Paragraf 4 Keputusan Penetapan Pertama Jabatan dan Peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli

KEMENKEU 164/pmk Pasal 8

Penetapan kembali jabatan dan peringkat Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. berlaku bagi: - CPNS Pelaksana Awak Kapal Patroli yang ditetapkan sebagai PNS Pelaksana Awak Kapal Patroli; - Pelaksana Awak Kapal Patroli yang dimutasi antar Pang

KEMENKEU 164/pmk Pasal 9

Pemberian peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan: - akumulasi Masa Kerja; b . ukuran panjang kapal; - Kompetensi Teknis, dan - Formasi Jabatan pada unit yang baru. Paragraf 2 Penghitungan Masa Kerja pada Penetapan Kembali Jabatan d

KEMENKEU 164/pmk Pasal 10

( 1 ) Akumulasi Masa Kerja pada penetapan kembali Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf c, sama dengan akumulasi Masa Kerja terakhir yang dimiliki sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Akumulasi Masa Kerja pada

KEMENKEU 164/pmk Pasal 11

…1) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diberikan peringkat sama dengan peringkat yang dimiliki sebelumnya sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b d

KEMENKEU 164/pmk Pasal 14

( 1) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan untuk 1 (satu) Periode Evaluasi. (2) Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , berlaku bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang telah diangkat menja

KEMENKEU 164/pmk Pasal 16

( 1 ) Penghitungan akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara menjumlahkan Masa Kerja tahun berjalan dengan akumulasi Masa Kerj a pada penetapan terakhir sebagai Pelaksana Awak Kapal Patroli. (2) Masa Kerja sebagaimana d

KEMENKEU 164/pmk Pasal 17

(1) NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf b dihitung dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO .(r --- tahun berjalan, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut: - bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan - bobot NKO sebesar 25% (dua

KEMENKEU 164/pmk Pasal 18

( 1) Akumulasi Masa Kerja dan penghitungan NEP AKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 5 mengikuti format dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Akumulasi Masa Kerja dan penghitu

KEMENKEU 164/pmk Pasal 6

(1) Kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam --- Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: - kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan; dan - kepala Naskah Dinas unit organisasi. (2) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat