Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 104

(1) Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara nasional oleh KPU. (2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara.

KEPPRES 12/2003 Pasal 120

(1) Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. (2) Panitia Pengawas Pemilu dibentuk

KEPPRES 12/2003 Pasal 121

(1) Panitia Pengawas Pemilu bertanggung jawab kepada KPU. (2) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panitia Pengawas Pemilu yang membent

KEPPRES 12/2003 Pasal 122

(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang: a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu; c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; dan d. men

KEPPRES 12/2003 Pasal 123

(1) Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota serta para

KEPPRES 12/2003 Pasal 124

(1) Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan Panitia Pengawas Pemilu K

KEPPRES 12/2003 Pasal 126

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat- lambatnya 1 (satu) bu

KEPPRES 12/2003 Pasal 127

(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh: a. warga negara yang mempunyai hak pilih; b. pemantau Pemilu; dan/atau c. peserta <

KEPPRES 12/2003 Pasal 128

(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. (2) Pengawas Pemilu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima. (3) Dalam hal penga

KEPPRES 12/2003 Pasal 129

(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai berikut: a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; b. apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengk

KEPPRES 12/2003 Pasal 135

(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan oleh pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri. (3) Pemantau Pemilu sebagaimana

KEPPRES 12/2003 Pasal 136

(1) Pemantau Pemilu dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU. (2) Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantau <

KEPPRES 12/2003 Pasal 142

Partai Politik Peserta Pemilu tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua persen) atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi dan di ½ (se

KEPPRES 12/2003 Pasal 146

Calon anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 tidak menjadi pengurus partai politik paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan UNDANG-UNDANG ini.

KEPPRES 54/2003 Pasal 4

**(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas:** a.KPU; b.KPU Provinsi; dan c.KPU Kabupaten/Kota. **(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu** di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU. **(3) KPU Kabupat

PER3 7/2017 Pasal 3

Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanrs melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud ddam Pasal 2 d,an penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d.berkepastian... ob. h. i. j. k. PRES IOEN RE

PER3 7/2017 Pasal 4

Pengahrran Penyelenggaraan pemilu bertujuan unhrk: a. memperkuat sistem ketatanegaraan ySng demokratis; b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dala

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 10

Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Pegawai pada Badan Pe

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 36

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diteta