Pencarian
(1) Majelis pemeriksa dalam memeriksa, mengadili, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dibantu oleh: a. 1 (satu) orang sekretaris pemeriksa; dan b. 1 (satu) orang notulen. (2) Sekretaris pemeriksa dapat berasa
(1) Majelis pemeriksa dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, terlapor, saksi, dan ahli terkait pelanggaran yang sedang diperiksa di luar proses pemeriksaan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. (2) Asisten pemeriksa, sekreta
Alat bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung dan/atau mengalami terjadinya perbuatan atau peristiwa Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administrat
(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk sa
Alat bukti keterangan Pelapor atau terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf e merupakan keterangan Pelapor atau terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administr
(1) Majelis pemeriksa dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas Penyelenggara Pemilu, kepolisian, kejaksaan, peradilan, Pemantau Pemilu, dan/ata
(1) Barang bukti merupakan barang atau benda bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh, dan/atau telah dipergunakan sebagai alat, sarana, instrumen dan/atau yang berkaitan dengan peristiwa Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif P
(1) Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan atas dokumen Temuan atau laporan untuk MEMUTUSKAN keterpenuhan persyaratan laporan yakni: a. syarat formil dan syarat materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7); b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administra
(1) Sekretaris pemeriksa memberitahukan kepada Pelapor dan terlapor jadwal sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan. (2) Pembacaan putusan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pelapor dan terlapor. (3) Pembacaan putusan hasil pemerik
(1) Putusan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 disampaikan kepada Pelapor secara tertulis dan diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) hari setelah pembacaan. (2) Dalam hal putusan menyataka
(1) Putusan Bawaslu dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, serta dapat dihadiri oleh Pelapor dan terlapor. (2) putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Pelapor dan terlapor paling lama 1 (satu) hari sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan menyatakan terlapor terbukt
(1) Hasil pemeriksaan permintaan koreksi dibuat dalam bentuk putusan koreksi dengan menggunakan formulir model ADM-20. (2) Putusan koreksi dapat berupa: a. menguatkan putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. mengor
(1) Segala ketentuan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini diberlakukan juga kepada Panwas Kabupaten/Kota sebelum terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penanganan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas T
(1) Pemberhentian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kam
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Pengawasan tahapan pencalonan DPRD provinsi sebagaimana d
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaim
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pengajuan Bakal Calon dengan cara memastikan: a. KPU: 1. memberikan informasi terkait dengan pembukaan akses Silon bagi Partai Politik Peserta Pemilu kepada pengur
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan seba
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kada Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kab
