Pencarian
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk setiap peserta Pemilu, dengan memperhatikan usul dari Peserta Pemilu dengan ketentuan: a. Jadwal kampanye untuk setiap daerah pemilihan
(1) Apabila pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan massa kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas, petugas Kepolisian Negara dapat mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan. (2) Perubahan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperlukan persetujuan dar
(1) Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat meny
(1) Pemberitaan kampanye dapat disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak atau on-line. (2) Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan
(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. (2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata cara penyelen
(1) Media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran melakukan iklan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perunda
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) oleh pelaksana dan peserta kampanye Pemilu, maka KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dala
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dengan melakukan: a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjad
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasil
(1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi Informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan
(1) Informasi yang tidak termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: a. putusan badan peradilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; b. peraturan, keputusan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam at
KPU menyusun Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan didasarkan atas: a. perintah UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat; c. p
(1) Dalam Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU dapat dimuat daftar kumulatif terbuka. (2) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun karena adanya: a. kebutuhan hukum penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; b. kebutuhan pelaksanaan tugas, f
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan;
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yan
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di dalam negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lua
Dalam Peraturan Ketua Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
(1) Perangkat Organisasi ULP KPU sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Kepala Biro Logistik; b. Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemilu; dan c. Kelompok Kerja ULP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perangkat Organisasi ULP KP
