Pencarian
Dalam pelaksanaan pengurusan sederhana: - persetujuan penarikan utang sebagai tindak lanjut penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b, dilakukan tanpa proposal restrukturisasi utang; - persetujuan keringanan utang sebagai tindak lanjut penyelesaian s
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah dilakukan pengurusan oleh PUPN, namun termasuk dalam kriteria pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78, harus berpedoman dan mengikuti proses keseluruhan pengurusan sederhana yang diatur dalam P
**(1) Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka** pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021. **(2) Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan melalui** pengurusan sederhana sebagaimana dimaks
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak terhadap Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, ditetapkan oleh: - Menteri untuk jumlah sampa1 Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); - Presiden untuk jumlah
**(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 87 huruf a, untuk menetapkan penghapusan Piutang Negara dengan nilai sampai dengan l.... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 56 --- - 56 - Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan da
( 1) U sulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit: - daftar nominatif Penanggung U tang; - PPNTO; dan - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT
**(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian. **(2) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
**(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92** meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan. **(2) Dalam hal diperlukan, Direktur · Jenderal dapat** melakukan konfirmasi tentang kebenaran persyaratan yang diajukan kepada: - Menteri/Pimpinan
( 1) Dalam hal usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dapat diterima, Menteri meneruskan usulan tersebut kepada Presiden dengan disertai pendapat. **(2) Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan,**
**(1) Dalam hal usulan Penghapusan Secara Bersyarat** Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c dapat diterima, Menteri meneruskan usulan tersebut kepada Presiden untuk meminta persetujuan penghapusan dari Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Dalam
**(1) Menteri menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat** Piutang Negara atas usulan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat ( 1) huruf a. **(2) Presiden menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat** Piutang Negara dalam hal Presiden dan/ atau Dewan Perwakilan Rakyat menyet
**(1) Setelah ditetapkan oleh Menteri, penetapan** Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN yang mengajukan usula
**(1) Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara** diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 63 --- - 63 - **(2) Usulan sebagaimana
Ketentuan mengenai penelitian dan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 sampai dengan Pasal 98 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penelitian dan penetapan Penghapusan Secara Mutlak.
**(1) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) terdiri atas: - rekonsiliasi
( 1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas: - Dana Otonomi Khusus yang bersifat um
**(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel: - jumlah orang asli Papua; - jumlah penduduk; - luas wilayah darat dan laut; - jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, da
**(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara** provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel: - belanja fungsi pendidikan, fungsi kes
( 1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan memperhatikan variabel: - jumlah orang asli Papua; - jumlah penduduk; - lua
**(1) Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat ( 1) huruf b terdiri atas: - perhitungan alokasi antarprovinsi; - perhitungan alokasi antara prov1ns1 dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Da
