Pencarian
Piutang Negara yang dilakukan pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - jumlah utang paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); - tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunya
**(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 77 huruf f, dalam hal Piutang Negara berasal eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). **(2) Piutang Negara berasal dari eks Bantuan Likuiditas** Bank Indonesia (BLBI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
**(1) Pelaksanaan pengurusan sederhana sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilaksanakan oleh PUPN Cabang. **(2) Dalam melaksanakan pengurusan sederhana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN Cabang dapat di ban tu oleh pejabat/ pegawai Kantor Wilayah.
Pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: l... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 50 --- - 50 - - membuat konsep surat penagihan yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL yang ditujukan kepada Penanggung Uta
( 1) PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e. **(2) Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu: www.jdih.kemenkeu.go.id --- -
Dalam pelaksanaan pengurusan sederhana: - persetujuan penarikan utang sebagai tindak lanjut penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b, dilakukan tanpa proposal restrukturisasi utang; - persetujuan keringanan utang sebagai tindak lanjut penyelesaian s
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah dilakukan pengurusan oleh PUPN, namun termasuk dalam kriteria pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78, harus berpedoman dan mengikuti proses keseluruhan pengurusan sederhana yang diatur dalam P
**(1) Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka** pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021. **(2) Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan melalui** pengurusan sederhana sebagaimana dimaks
Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak terhadap Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, ditetapkan oleh: - Menteri untuk jumlah sampa1 Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); - Presiden untuk jumlah
**(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 87 huruf a, untuk menetapkan penghapusan Piutang Negara dengan nilai sampai dengan l.... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 56 --- - 56 - Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan da
( 1) U sulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen paling sedikit: - daftar nominatif Penanggung U tang; - PPNTO; dan - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT
**(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a ditindaklanjuti Direktur Jenderal dengan melakukan penelitian. **(2) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
**(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92** meliputi penelitian atas kelengkapan persyaratan yang diajukan. **(2) Dalam hal diperlukan, Direktur · Jenderal dapat** melakukan konfirmasi tentang kebenaran persyaratan yang diajukan kepada: - Menteri/Pimpinan
( 1) Dalam hal usulan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dapat diterima, Menteri meneruskan usulan tersebut kepada Presiden dengan disertai pendapat. **(2) Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan,**
**(1) Dalam hal usulan Penghapusan Secara Bersyarat** Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c dapat diterima, Menteri meneruskan usulan tersebut kepada Presiden untuk meminta persetujuan penghapusan dari Dewan Perwakilan Rakyat. **(2) Dalam
**(1) Menteri menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat** Piutang Negara atas usulan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat ( 1) huruf a. **(2) Presiden menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat** Piutang Negara dalam hal Presiden dan/ atau Dewan Perwakilan Rakyat menyet
**(1) Setelah ditetapkan oleh Menteri, penetapan** Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN yang mengajukan usula
**(1) Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara** diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 63 --- - 63 - **(2) Usulan sebagaimana
Ketentuan mengenai penelitian dan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 sampai dengan Pasal 98 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penelitian dan penetapan Penghapusan Secara Mutlak.
**(1) Rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) terdiri atas: - rekonsiliasi
