Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-14-menlhk-ii-2015 Pasal 9

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).

PERMEN LHK/p-14-menlhk-ii-2015 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN LHK/p-15-menlhk-ii-2015 Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara terbuka.

PERMEN LHK/p-15-menlhk-ii-2015 Pasal 4

(1) Penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri atas unsur pejabat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas ja

PERMEN LHK/p-15-menlhk-ii-2015 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2017 ....... Juni 2016 MENTERI LINGKUNGA

PERMEN LHK/p-15-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN LHK/p-15-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2019 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN LHK/p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Pasal 28

(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pelepasan HPK tidak produktif untuk: a. penelitian terpadu, tata batas dalam rangka pencadangan HPK tidak produktif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. pe

PERMEN LHK/p-17-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan anggaran APBN dan APBN-P, serta penelaahan anggaran bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, planologi kehutanan dan tata lingkungan, penegakan hukum

Bagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama di bidang tata lingkungan, planologi, pengawasan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pengelolaan huta

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 81

Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi perizinan di bidang lingkungan <

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama di bidang lingkungan hi

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 104

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, dan pengelolaan pemberitaan, publikasi, hubungan antar lembaga, dan informasi publik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pemberitaan, publikasi hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga, informasi publik lingkungan hidup dan kehutanan; b. p

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 107

Bagian Pemberitaan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pemberitaan dan publikasi lingkungan hidup dan kehutanan.