Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/9 Pasal 91

(1) Pengelola atau pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan berhak: a. melaksanakan kegiatan pengelola hutan atau kegiatan usaha pengelolaan hutan atau kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapat perlindungan dari perusakan lingkungan hid

PERMEN LHK/9 Pasal 193

(1) Menteri mengembangkan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial/integrated area development untuk peningkatan pembangunan ekonomi di desa. (2) Pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementeri

PERMEN LHK/9 Pasal 199

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT- II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 63); b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup<

PERMEN LHK/9 Pasal 200

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN LHK/9 Pasal 6

(1) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang telah dinyatakan lengkap secara administratif. (2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan

(1) Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup<

PERMEN LHK/9 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN LHK/p-07-menlhk-ii-2015 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Permohonan Izin Perluasan IUIPHH dan kelengkapan persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur paling lama 1 (satu

PERMEN LHK/p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 2

(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pedoman ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit ker

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 8

Penyampaian benturan kepentingan melalui atasan langsung/pimpinan unit kerja, kotak pengaduan masyarakat, atau whistle blowing system online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 11

(1) Terhadap laporan penanganan benturan kepentingan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan monitoring dan evaluasi; (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Pasal 11

Penyusunan Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah provinsi terkait dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang mem

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Pasal 15

Pemantauan dan evaluasi Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan ketentuan: a. dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, untuk Jakstrada provinsi; dan b. dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN LHK/p-100-menhut-ii-2014 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP