Langsung ke konten

Pencarian

PMK 7/2025 Pasal 9

…Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan, dan menyusun program Pemeriksaan, serta mendapat pengawasan yang saksama; - Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan yang telah disusun; - temuan hasil Pemeriksaa

PMK 7/2025 Pasal 11

…dituangkan dalam LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: - LHP disusun secara ringkas dan jelas yang menggambarkan informasi mengenai r

PMK 80/2024 Pasal 14

**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada: - Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman; dan/atau - Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa, yang memanfaatkan fasilitas s

PP 12/2023 Pasal 52

**(1) Pemberi kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 50 ayat (3) huruf a merurpakan pemberi kerja yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara; - memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

PP 1/2021 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh

PP 22/2024 Pasal 7

…pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam rangka mendukung kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia tersebut, Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong Eksportir men

PP 24/2021 Pasal 33

…paksaan pemerintah. (2) Selain. . . SK No 089113 A --- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Dengan berubahnya status badan hukum PT. INdonesian Satellite Corporation, selanjutnya disebut PT. INDOSAT, dari suatu perusahaan modal asing menjadi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan dimana Anggaran Dasar badan hukum tersebut telah diubah dengan Akte Notaris Mohanunad Said Tad

PP 27/2017 Pasal 25

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) ,tarif Yang dimaksud dengan pajak, sesuai ketentuan pajak peraturan perundang-undangan di bidang Penghasilan dalam ketentuan ini adatah pemberlaluan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu

PP 28/1980 Pasal 1

Kepada PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM), sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal XVII dari "Master Agreement Between The Government of the Republic of INDONESIA and The Investors for Asahan Hydroelectric and Alumunium Project" tanggal 7 Juli 1975 dan Section 4 dari "Amendment Agreem

PP 2/1981 Pasal 4

Dalam hal sesuatu perusahaan penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disamping mememenuhi persyaratan kemampuan menampung tenaga kerja, penghasilan devisa ekspor, juga memenuhi persyaratan lokasi di daerah yang perlu dikembangkan, yang dite

PP 30/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tah

PP 31/1986 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Wajib Pajak untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya guna penetapan besarnya pajak yang terhutang dan/atau untuk tujuan lain dala

PP 31/2012 Pasal 8

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan

PP 32/2007 Pasal 8

Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai den

PP 32/2009 Pasal 3

**(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari:** - luar Daerah Pabean; - Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau - tempat lain dalam daerah pabean. **(2) Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak

PP 33/1996 Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan

PP 35/2023 Pasal 58

…jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. (3) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. (4) Dala

PP 3/1996 Pasal 3

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak atas Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. (2) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean INDONESIA lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengol

PP 40/2021 Pasal 2

**(1) Penyelenggaraan KEK meliputi:** - lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; - pengusulan pembentukan KEK; - penetapan KEK; - pembangunan dan pengoperasian KEK; - kelembagaan KEK; - pengelolaan KEK; dan - fasilitas dan kemudahan. (21 Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksu