Pencarian
…Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam,
…SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah. (1) (21 Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam
…pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib. (3) Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling
…1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitung
…dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2016 belum terintegrasi; 1. Pelaporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) belum memadai; 1. Penetapan tarif Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) tidak konsisten; 1. Kelemahan Sistem Pengendalian Internal dalam penatausahaan P
…dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak han
…satu) Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
…Jenderal Pajak. (3) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayal (2) dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Pasai 5 Berdasarkan per
…Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. (3) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan: - pemeriksaan; - pemeriksaan bu
…bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap dijadikan dasar bagi: - Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak; - Wajib Pajak untuk
…menemukan adanya Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima at
…pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain. (3) Data dan informasi yang disampaikan Wajib
…Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
…Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga; 1. Terdapat Ketidaksesuaian Pencatatan Persediaan dengan Ketentuan pada 53 Kementerianf Lembaga; 1. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dalam Penatausahaan Piutang Perpajakan pada
… 1. penyajian dan pengungkapan beberapa akun pada Laporan Perubahan Ekuitas tidak didukung dengan penjelasan dan data yang memadai; 1. terdapat inkonsistensi terhadap perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III;
…bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari PDN neto atau direncanakan sebesar Rp225.532.824.825.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun lima ratus tiga puluh dua m
…sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiba
…satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Me
…memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban materiil. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu sepuluh tahun. Menurut ketentuan aya
…Dana bagi hasil (DBH) 68.461.251.050.000,00 62.726.306.138.000,00 - DBH Perpajakan 33.065.254.400.000,00 32.435.368.289.000,00 i DBH Pajak Penghasilan 7.475.290.420.000,00 7.494.228.881.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 21 6.982.154.090.000,00 6.982.154.090.000,00 - Pajak pen
