Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/1 Pasal 63

(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belum d

PERATURAN KPU/1 Pasal 64

(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD kabupaten induk seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten induk yang wilayahnya berbatasan langsu

PERATURAN KPU/1 Pasal 78

Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pemilu

Dalam pembentukan daerah pemilihan, penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, ditentukan : a. Daerah pemilihan Anggota DPRD K

PERATURAN KPU/1 Pasal 83

(1) Pengajuan calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, didasarkan atas DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2009. (2) Nama calon dalam DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN KPU/1 Pasal 84

(1) Kelengkapan syarat calon Anggota DPRD Provinsi tahun 2009 yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi induk, dan tercantum dalam DCT DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009, dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran, apabila berdasarkan lapo

PERATURAN KPU/1 Pasal 86

(1) Penetapan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan Anggot

PERATURAN KPU/1 Pasal 88

Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Partai Politik, suara Anggota DPRD Provinsi dan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi pemekaran di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, harus memperhatikan

PERATURAN KPU/1 Pasal 94

(1) Penetapan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan

PERATURAN KPU/1 Pasal 96

Dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran di kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, perlu

PERATURAN KPU/1 Pasal 98

Setelah MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara partai politik, suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2009 di kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, KPU Kabupaten MENETAPKAN penghitungan perolehan

PERATURAN KPU/1 Pasal 102

(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pemekaran disetiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Provinsi

(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Provinsi pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi pemekaran yang wilayahnya berbatasan l

PERATURAN KPU/1 Pasal 107

(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Nama calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil dari nama calon yang tercantum dalam DCT DPRD Kabupaten

(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD Kabupaten Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam kabupaten/kota pemekaran yang wilayahnya

PERATURAN KPU/1 Pasal 126

Dengan berlakunya peraturan ini : a. Penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk da

PERATURAN KPU/1 Pasal 127

Penetapan perolehan kursi partai politik yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten induk atau KPU Kabupaten/Kota pemekaran dalam penataan keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 200

PERATURAN KPU/1 Pasal 133

(1) Apabila dibentuk kecamatan pemekaran di kabupaten induk atau kabupaten/kota pemekaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pemisahan jumlah penduduk, perolehan suara partai politik, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Pemilu 20

PERATURAN KPU/1 Pasal 139

Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2

PERATURAN KPU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila