Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 26

Hasil kajian terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk menentukan sebagai berikut: a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. Tindak Pidana Pemilu; c. Pelanggaran Administratif Pemilu; d. pelang

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 28

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan meneruskan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangka

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 32

(1) Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran, dihentikan dan tidak ditindaklanjuti. (2) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Temuan atau Laporan pelanggaran diputuskan dalam pleno Pengawas Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 42

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Panwaslu LN menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 45

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam memproses dan menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakuk

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 47

Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu

Segala ketentuan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini diberlakukan juga kepada Panwas Kabupaten/Kota, sebelum terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebelum terbentuknya Panwaslu Kelurahan/Desa.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 4

(1) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. peraturan Bawaslu; b. putusan pelanggaran administrasi, meliputi: 1. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu; dan 2. putusan penanganan pelanggaran administrasi Pem

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 2

Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 13

(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap. (2) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyim

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 16

(1) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran me

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 44

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi mer

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 59

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tin

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provins

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 24

Tanda Pengenal terdiri dari : a. bagian depan : 1. foto pegawai dengan memakai PDH; 2. nama Pegawai;dan 3. Logo Pengawas Pemilu b. bagian Belakang: 1. nomor induk pegawai (NIP); 2. nama unit kerja organisasi; 3. eselon jabatan struktural atau nama jabatan fungsional; 4. golongan darah;

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 12

(1) Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada tempat yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menentukan tempat musyawarah, Pengawas Pemilu dapat menunjuk tempat lain untuk dilakukannya musyawarah.

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 4

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran. (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 14

(1) Majelis pemeriksa dalam memeriksa, mengadili, mengkaji dan memutus dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dapat dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang anggota majelis pemeriksa. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN BAWASLU/8 Pasal 15

(1) Asisten pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani Pelanggaran Pemilu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan/atau terlapor. (2) Asisten pemeriksa dapat berasal dari te