Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 163/pmk Pasal 50

**(1) Penjualan hak tagih Piutang Negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dapat dilakukan melalui: - penjualan secara langsung berdasarkan akta cessie yang dibuat oleh notaris; atau - Lelang dihadapan pejabat lelang. **(2) Penjualan hak tagih sebagaimana dim

KEMENKEU 163/pmk Pasal 51

**(1) Kementerian Negara/Lembaga yang akan melakukan** penjualan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), terlebih dahulu harus melakukan inventarisasi dan penelitian terhadap Piutang Negara yang akan dilakukan penjualan. **(2) Inventarisasi dan penelitian s

KEMENKEU 163/pmk Pasal 52

**(1) Harga dasar atas penjualan hak tagih sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 50 ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan. **(2) Harga dasar penjualan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) ditetapkan berdasarkan hasil penila

KEMENKEU 163/pmk Pasal 53

Dalam hal Piutang Negara telah beralih kepada pihak ketiga melalui penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pimpinan unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara memberitahukan secara tertulis terse but kepada Penanggung Utan

KEMENKEU 163/pmk Pasal 55

**(1) Optimalisasi lainnya dalam bentuk debt to asset swap** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, dilakukan: - apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dengan cara restrukturisasi Piutang Negara tidak dapat dilakukan/ diselesaikan; dan - atas sebagian ata

KEMENKEU 163/pmk Pasal 56

**(1) Debt to asset swap sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 55 dilakukan dengan cara penyerahan aset. **(2) Aset yang dipergunakan untuk debt to asset swap** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa tanah atau tanah berikut bangunan yang memenuhi persyaratan seba

KEMENKEU 163/pmk Pasal 57

**(1) Untuk menentukan nilai aset yang menjadi objek debt to** asset swap, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan permohonan optimalisasi lainnya dari pimpinan Kementerian ·Negara/ Lembaga sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 36 --- - 36 - dimaksud dalam <

KEMENKEU 163/pmk Pasal 58

**(1) Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 57 ayat (3) telah diterbitkan, pelaksanaan Debt to Asset Swap dilanjutkan dengan penyelesaian: - perjanjian debt to asset swap antara Penanggung Utang dengan Menteri/Pimpinan Lembaga secara notariil; - berita a

KEMENKEU 163/pmk Pasal 59

**(1) Pengelolaan Piutang Negara pada BUN dilakukan sesuai** ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sepanjang tidak diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. **(2) Ketentuan mengenai pengelolaan Piutang Negara pada** Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal<

KEMENKEU 163/pmk Pasal 62

**(1) Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk** diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat ( 1) huruf b merupakan Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum. **(2) Piutang Negara yang adanya dan besarnya t

KEMENKEU 163/pmk Pasal 63

**(1) Setiap Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai** Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan t...... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 40 --- - 40 - pengurusannya kepada PUPN harus melaksanakan upaya penagihan secara tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal

**(1) Piutang Negara ditetapkan sebagai PPNTO sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 64 ayat ( 1), dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun: - Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan - tidak ada Barang Jaminan

KEMENKEU 163/pmk Pasal 66

**(1) Piutang Negara dengan jumlah s1sa kewajiban paling** banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, d

KEMENKEU 163/pmk Pasal 67

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dengan s1sa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dapat diterbitkan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 43 --- - 43 -

KEMENKEU 163/pmk Pasal 68

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN karena ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupia

KEMENKEU 163/pmk Pasal 69

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan jumlah Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan su

KEMENKEU 163/pmk Pasal 70

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) hurufb dengan sisa kewajiban lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat pernyataan PPNTO setelah dipenuhi syarat: - tel

KEMENKEU 163/pmk Pasal 71

**(1) Dalam hal dari upaya penagihan yang dilakukan oleh** unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diperoleh bukti/ d

KEMENKEU 163/pmk Pasal 72

**(1) Dalam hal Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 61 ayat ( 1) huruf b dilakukan upaya penagihan atau upaya lain yang dilakukan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri-sendiri maupun b

KEMENKEU 163/pmk Pasal 75

Tata cara penentuan kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 74 pada Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undanga