Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 163/pmk Pasal 56

**(1) Debt to asset swap sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 55 dilakukan dengan cara penyerahan aset. **(2) Aset yang dipergunakan untuk debt to asset swap** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berupa tanah atau tanah berikut bangunan yang memenuhi persyaratan seba

KEMENKEU 163/pmk Pasal 57

**(1) Untuk menentukan nilai aset yang menjadi objek debt to** asset swap, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan permohonan optimalisasi lainnya dari pimpinan Kementerian ·Negara/ Lembaga sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 36 --- - 36 - dimaksud dalam <

KEMENKEU 163/pmk Pasal 58

**(1) Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 57 ayat (3) telah diterbitkan, pelaksanaan Debt to Asset Swap dilanjutkan dengan penyelesaian: - perjanjian debt to asset swap antara Penanggung Utang dengan Menteri/Pimpinan Lembaga secara notariil; - berita a

KEMENKEU 163/pmk Pasal 59

**(1) Pengelolaan Piutang Negara pada BUN dilakukan sesuai** ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sepanjang tidak diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. **(2) Ketentuan mengenai pengelolaan Piutang Negara pada** Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal<

KEMENKEU 163/pmk Pasal 62

**(1) Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk** diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat ( 1) huruf b merupakan Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum. **(2) Piutang Negara yang adanya dan besarnya t

KEMENKEU 163/pmk Pasal 63

**(1) Setiap Kementerian Negara/Lembaga yang mempunyai** Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan t...... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 40 --- - 40 - pengurusannya kepada PUPN harus melaksanakan upaya penagihan secara tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal

**(1) Piutang Negara ditetapkan sebagai PPNTO sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 64 ayat ( 1), dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun: - Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan - tidak ada Barang Jaminan

KEMENKEU 163/pmk Pasal 66

**(1) Piutang Negara dengan jumlah s1sa kewajiban paling** banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, d

KEMENKEU 163/pmk Pasal 67

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dengan s1sa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dapat diterbitkan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 43 --- - 43 -

KEMENKEU 163/pmk Pasal 68

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN karena ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupia

KEMENKEU 163/pmk Pasal 69

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan jumlah Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan su

KEMENKEU 163/pmk Pasal 70

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) hurufb dengan sisa kewajiban lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat pernyataan PPNTO setelah dipenuhi syarat: - tel

KEMENKEU 163/pmk Pasal 71

**(1) Dalam hal dari upaya penagihan yang dilakukan oleh** unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diperoleh bukti/ d

KEMENKEU 163/pmk Pasal 72

**(1) Dalam hal Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 61 ayat ( 1) huruf b dilakukan upaya penagihan atau upaya lain yang dilakukan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri-sendiri maupun b

KEMENKEU 163/pmk Pasal 75

Tata cara penentuan kualitas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 74 pada Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undanga

KEMENKEU 163/pmk Pasal 77

Piutang Negara yang dilakukan pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - jumlah utang paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); - tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunya

KEMENKEU 163/pmk Pasal 78

**(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 77 huruf f, dalam hal Piutang Negara berasal eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). **(2) Piutang Negara berasal dari eks Bantuan Likuiditas** Bank Indonesia (BLBI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

KEMENKEU 163/pmk Pasal 79

**(1) Pelaksanaan pengurusan sederhana sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilaksanakan oleh PUPN Cabang. **(2) Dalam melaksanakan pengurusan sederhana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN Cabang dapat di ban tu oleh pejabat/ pegawai Kantor Wilayah.

KEMENKEU 163/pmk Pasal 80

Pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: l... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 50 --- - 50 - - membuat konsep surat penagihan yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL yang ditujukan kepada Penanggung Uta

KEMENKEU 163/pmk Pasal 81

( 1) PUPN Cabang merumuskan tindak lanjut penyelesaian berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e. **(2) Tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) setelah diterbitkannya surat penagihan, yaitu: www.jdih.kemenkeu.go.id --- -