Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2021 MENTERI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI LINGKUNGAN H
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis pada Kementerian, dalam pengelolaan dan pengembangan Data lingkungan hidup dan kehutanan untuk memenuhi prinsip-prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan unt
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023 MENTERI LINGKUNGAN HI
pasal.id Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 yang melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup.
pasal.id (1) Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a harus memenuhi persyaratan lokasi: a. daerah bebas banjir atau daerah yang dapat dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkung
pasal.id Lokasi Pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi harus berada di daerah yang bebas banjir atau daerah yang dapat dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
DAK Bidang LH bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam: a. Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; b. mendukung pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan: a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; b. kemandirian pemerintah kabupaten/k
(1) Kabupaten/Kota dalam memilih kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan: a. target nasional dalam menurunkan beban pencemaran lingkungan hidup, menurunkan laju kerusakan lingkungan hidup dan meningkatkan ka
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HI
Laporan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan perubahan/perbaikan terhadap: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; b. dokumen analisis rencana pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. rencana Pengembangan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2022 MENTERI LINGKUNGAN HID
(1) Berdasarkan laporan hasil Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penghitungan bobot pencemaran lingkungan. (2) Bobot pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi penc
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 MENTERI L
(1) Penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat dengan tembusan kepada: a. bupati/wali kota; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; c. organisasi
