Pencarian
…kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak juga harus memenuhi kewajiban: - memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai: 1. alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan --- 1. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; - memberikan kesempatan kepada
…pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak juga berhak: - melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka
…sebagai berikut: - penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi darijasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; - penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; - penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghas
…atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau - secara elektronik. (3) Tata cara penyampaian pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/ atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/ atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan
…peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam menentukan nilai transaksi bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (5) Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan s
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 1. Undang-Undan
…dan nonkesehatan. (3) Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang: - faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN; - tidak mendapatkan fasilitas PPN sesuai den
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperole
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar: - 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan - 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 202
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atati pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh n
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega
…serta Pejabat Badan Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman internasional. (2) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timb
…nama; dan 1. nomor identitas perpajakan; - keterangan tambahan berupa “PPN DAN/ATAU PPnBM DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 47 TAHUN 2020”; dan - keterangan pada kolom referensi Faktur Pajak berupa nomor Surat Keterangan Bebas. (4) Dalam hal Perwakilan Negara Asing atau P
**(1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: - telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 1. Sur
…nominal Meterai Tempel. (5) Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada akhir hari dilakukannya penjualan Meterai Tempel dengan menggunakan Surat Setoran Pajak a tau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Paja
…dan 1. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; / jdih.kemenkeu.go.id --- - tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pa
…adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
…melakukan Pemeriksaan; - cermat dan saksama dalam menggunakan keterampilannya sebagai Pemeriksa; - jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; - taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajak
