Pencarian
(1) Pengawasan pelaksanaan kampanye pemilihan umum di luar negeri difokuskan pada: a. materi kampanye yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPR; b. media penyampaian informasi yang digunakan oleh partai politik peserta pemilu dan
(1) Mengawasi dan membantu Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain agar mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan pendamping pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai a
Dalam melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, Pengawas Pemilu melakukan: a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas; b. identifikasi potensi keterlibatan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polr
Penanganan dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu secara berjenjang dalam proses penanganan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
(1) Pembentukan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan kriteria: a. sesuai dengan ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. kebutuhan kelembagaan Bawaslu untuk penyesuaian dengan sistem Pemilu dan perubahan ket
Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga bagi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan mengenai Pemerintahan Aceh, penyelenggara <
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan U
(1) Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi membantu Pemohon Informasi Publik untuk mengisi formulir keberatan dan kemudian
Dalam hal belum terbentuknya Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi menurut UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, organisasi dan tata kerja PPID Pengawasan Pemilu ditetapkan oleh Ketua Bawaslu den
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Rep
Bawaslu menerima laporan hasil pengawasan Sidalih secara berjenjang dari Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(1) Panwaslu Kecamatan meminta salinan DPS dalam format PDF terkunci kepada PPK. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan salinan DPS di tingkat kecamatan kepada Peserta Pemilu atau yang mewakili dengan mengecek berita acara penyerahan salinan DPS di tingkat kecamatan.
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang tidak memiliki identitas kependudukan dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, untuk mendaftar diri melalui Pantarlih. (2) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakuka
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dokumen penetapan hasil Pemilu dengan membandingkan seluruh dokumen yang terkait hasil Pemilu dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran yang te
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penetapan hasil Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal terdapat bukti pe
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menunjuk bagian atau petugas yang menangani/mengk
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima
