Pencarian
(1) Surat Suara untuk Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1.000 (seribu) lembar Surat Suara setiap kabupaten/kota yang diberi tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Jumlah Surat Sua
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pe
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pem
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPU melakukan analisis DP4. (2) KPU melakukan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan DP4 hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sinkronisasi data Pemi
(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara calon anggo
Untuk pertama kali dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten dalam DCT DPRD provinsi atau DCT DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009, da
Masa jabatan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, berakhir bersama-sama dengan anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009, yaitu pada saat anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk hasil Pemilu Tahun 2009 mengucapkan s
Keanggotaan DPRD provinsi induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan provinsi pemekaran, terdiri dari : a. Anggota DPRD provinsi hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang kabupate
Keanggotaan DPRD kabupaten induk setelah dilakukan penataan jumlah dan alokasi kursi tiap daerah pemilihan sebagai akibat pembentukan kabupaten/kota pemekaran, terdiri dari : a. Anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu Tahun 2009 yang mewakili daerah pemilihan yang
(1) Jumlah penduduk yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk, adalah jumlah penduduk di kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk. (2) Jumlah penduduk s
(1) Pengajuan calon anggota DPRD provinsi induk dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidak memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapi memperoleh kursi berdasarkan pe
(1) Pengajuan calon anggota DPRD kabupaten induk dalam penataan keanggotaan DPRD kabupaten induk dilakukan, bilamana dalam penataan penghitungan perolehan kursi terdapat partai politik yang tidakmemperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, tetapimemperoleh kursi berdasarkan pen
(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan a
(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang wajib pindah mewakili daerah pemilihan provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD provinsi induk hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan terse
(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan
(1) Satu atau lebih kursi partai politik yang harus pindah mewakili daerah pemilihan kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c angka 5) dan angka 6), berakibat terhadap anggota DPRD kabupaten hasil Pemilu 2009 di daerah pemilihan ters
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya terhadap nama calon dalam
(1) Apabila partai politik memperoleh sejumlah kursi di suatu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT DPRD provinsi pada Pemilu 2009, maka kursi di daerah pemilihan tersebut dialokasikan kepada calon yang belu
(1) Dalam hal suatu daerah pemilihan DPRD provinsi induk seluruh calon tidak memperoleh suara, penetapan nama calon terpilih diambil dari DCT DPRD provinsi Pemilu 2009 yang mewakili daerah pemilihan lain dalam provinsi induk yang wilayahnya berbatasan langsu
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk di setiap daerah pemilihan didasarkan atas jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik. (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan hanya terhadap nama calon dalam
