Pencarian
Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya meliputi: - hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah; - konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara; - penjualan hak tagih/P
**(1) Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 ayat (2) dan optimalisasi lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sebelum penyerahan ke PUPN. **(2) Dalam hal Piutang Negara telah diserahkan ke PUPN** namun terdapat a
**(1) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali. **(2) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) hany
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan: - penjadwalan kembali; - perubahan persyaratan; - keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/ atau kewajiban selain pokok; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 21
**(1) Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/ perjanjian kerja sama. **(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: - daftar rinc
**(1) Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang** Negara dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam
**(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilaksanakan: - masing-masing Kementerian Negara/Lembaga; atau - untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengaman
Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat: - sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN; atau - masalah hu
( 1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Negara/Lembaga. **(2) Penghentian layanan sebaga
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Paragraf 5 Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
**(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal: - Penanggung U tang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau - sebab lainnya yang sah. **(2) Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piuta
**(1) Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,** dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/ atau penagihan secara optimalisasi pada tingkat pertama namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN. **(2) Penyerahan penguru
**(1) Piutang Negara yang telah diserahkan kepada PUPN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tetap dicatat sebagai Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara. **(2) Nilai Piutang Negara yang dicatat sebagaimana** dimaksud pada
Piutang Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri.
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37 ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Piutang Negara. Bagian Kedua Optimalisasi Lainnya oleh Kementerian Negara/Lembaga Paragraf 1 Umum
**(1) Kementerian Negara/Lembaga hanya dapat melakukan** kegiatan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berdasarkan persetujuan dari Menteri. **(2) Menteri berwenang memberikan persetujuan** pelaksanaan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud p
**(1) Kementerian Negara/Lembaga yang akan melakukan** upaya optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), terlebih dahulu harus mengajukan usulan permohonan persetujuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. **(2) Permohonan persetujuan sebagaima
**(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap** usulan permohonan persetujuan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). **(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta** bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaku
Hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a hanya dapat dilakukan setelah terdapat: - persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40 ayat (2); dan - surat kesediaan untuk menerima hibah dari Peme
Optimalisasi lainnya dalam bentuk konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - Penanggung U tang merupakan Badan U saha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau
