Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 163/pmk Pasal 24

**(1) Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang** Negara dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam

KEMENKEU 163/pmk Pasal 25

**(1) Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilaksanakan: - masing-masing Kementerian Negara/Lembaga; atau - untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengaman

KEMENKEU 163/pmk Pasal 26

Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat: - sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN; atau - masalah hu

KEMENKEU 163/pmk Pasal 27

( 1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Negara/Lembaga. **(2) Penghentian layanan sebaga

KEMENKEU 163/pmk Pasal 28

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Paragraf 5 Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga

KEMENKEU 163/pmk Pasal 30

**(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal: - Penanggung U tang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau - sebab lainnya yang sah. **(2) Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piuta

KEMENKEU 163/pmk Pasal 35

**(1) Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,** dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/ atau penagihan secara optimalisasi pada tingkat pertama namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN. **(2) Penyerahan penguru

KEMENKEU 163/pmk Pasal 36

**(1) Piutang Negara yang telah diserahkan kepada PUPN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tetap dicatat sebagai Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara. **(2) Nilai Piutang Negara yang dicatat sebagaimana** dimaksud pada

KEMENKEU 163/pmk Pasal 38

Piutang Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri.

KEMENKEU 163/pmk Pasal 39

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37 ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Piutang Negara. Bagian Kedua Optimalisasi Lainnya oleh Kementerian Negara/Lembaga Paragraf 1 Umum

KEMENKEU 163/pmk Pasal 40

**(1) Kementerian Negara/Lembaga hanya dapat melakukan** kegiatan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berdasarkan persetujuan dari Menteri. **(2) Menteri berwenang memberikan persetujuan** pelaksanaan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud p

KEMENKEU 163/pmk Pasal 41

**(1) Kementerian Negara/Lembaga yang akan melakukan** upaya optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), terlebih dahulu harus mengajukan usulan permohonan persetujuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. **(2) Permohonan persetujuan sebagaima

KEMENKEU 163/pmk Pasal 42

**(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap** usulan permohonan persetujuan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). **(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta** bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaku

KEMENKEU 163/pmk Pasal 44

Hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a hanya dapat dilakukan setelah terdapat: - persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40 ayat (2); dan - surat kesediaan untuk menerima hibah dari Peme

KEMENKEU 163/pmk Pasal 46

Optimalisasi lainnya dalam bentuk konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - Penanggung U tang merupakan Badan U saha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau

KEMENKEU 163/pmk Pasal 50

**(1) Penjualan hak tagih Piutang Negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dapat dilakukan melalui: - penjualan secara langsung berdasarkan akta cessie yang dibuat oleh notaris; atau - Lelang dihadapan pejabat lelang. **(2) Penjualan hak tagih sebagaimana dim

KEMENKEU 163/pmk Pasal 51

**(1) Kementerian Negara/Lembaga yang akan melakukan** penjualan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), terlebih dahulu harus melakukan inventarisasi dan penelitian terhadap Piutang Negara yang akan dilakukan penjualan. **(2) Inventarisasi dan penelitian s

KEMENKEU 163/pmk Pasal 52

**(1) Harga dasar atas penjualan hak tagih sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 50 ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan. **(2) Harga dasar penjualan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) ditetapkan berdasarkan hasil penila

KEMENKEU 163/pmk Pasal 53

Dalam hal Piutang Negara telah beralih kepada pihak ketiga melalui penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pimpinan unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara memberitahukan secara tertulis terse but kepada Penanggung Utan

KEMENKEU 163/pmk Pasal 55

**(1) Optimalisasi lainnya dalam bentuk debt to asset swap** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, dilakukan: - apabila optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dengan cara restrukturisasi Piutang Negara tidak dapat dilakukan/ diselesaikan; dan - atas sebagian ata