Pencarian
(1) Majelis kode etik terdiri dari: a. ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pengawasan Lingkungan Hidup; b. sekretaris, yang dijabat oleh ketua Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup INDONESIA; dan c. 3 (tiga) a
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan anggaran pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif yang memadai; b. p
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 MENTERI LINGKUNGAN
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) huruf e dikenai kepada pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL dalam hal: a. melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehuta
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 MENTERI LINGKUNGAN H
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling singkat 3 (tiga) tahun kecuali untuk kategori PPLH dan MPA; c. berhasil memberikan dampak positif bagi
(1) Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia l
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2024 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah non-B3. (2) Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Limbah non-B3 terdaftar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindunga
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan standardisasi dan instrumen melakukan evaluasi untuk menilai kesesuaian standar produk dengan Pemanfaatan Limbah non-B3 dan perlindungan lingku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021 MENTERI LINGKUNGAN HI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022
MENTERI LINGKUNGAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan RHL yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Ke
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan RHL, Kegiatan Pendukung RHL, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan RHL dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Car
