Pencarian
…ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga p
…INDONESIA - - Ayat (3)… Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan Rp 12.598.600.000.000,00 (dua belas triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp 219.627.480.000.00
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang beras
…. . --- 1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. 1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas
…puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu rupiah). (3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun d
Pemegang IUP berhak : - melakukan … --- --- Page 15 --- PRESIDEN - 15 - - melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya; - menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sel
…adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
…lima puluh dua ribu rupiah). (3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus dela
Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "kepentingan proses penegakan hukum" adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya atau langkah dalam rangka menjalankan atau menegakkan aturan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain proses penyelidikan, penyidik
…rakyat. 1. Wajib . . . --- 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 1. Badan adalah seku
…puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
…. --- Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
…permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. (1a) Ketentuan
…keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan - tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahu
… Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagi
…Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. (2) Daluwarsa . . . --- (2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: - diterbitkan Surat Paksa; - ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsu
… - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau - pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jum
**(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada** Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: - SPPT; - SKPD; - SKPDKB; - SKPDKBT; - SKPDLB; - SKPDN; dan - Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- un
…Negara Tahun Anggaran 2O2O. (3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)rdalam rangka: - penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 191; danlatau - menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan
…tujuh ratus lima ribu rupiah). (3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus delapa
