Pencarian
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS wajib menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sumpah/janji jabatan serta kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data Pemilih dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan: 1. KPU untuk mendapatkan salinan DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan; 2. kementerian yang menyelenggarakan urusan d
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilu di bawahnya secara berjenjang. (2) Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan Pemutakhiran Data dan
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan P
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana
Dalam hal Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas P
(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyeleng
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penentuan perol
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dalam penent
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU MENETAPKAN: 1. calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi MENETAPKAN: 1. calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta P
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dengan cara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN: 1. calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS bertujuan untuk: a. memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan suara dan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; b. melindungi kemurnian suara pemilih untuk menja
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang terdapat pada ceklist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dugaan pelanggaran administrasi diteruskan kepada PPK, dan pelanggaran pidana Pemilu
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Pengawasan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara bagi warga negara Republik INDONESIA di luar negeri dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu melakukan bimbingan dan supervisi kepada PPLN untuk mengoptimalkan proses pengawasan pemungutan, penghitungan, d
(1) Ruang lingkup pengawasan yang diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini meliputi: a. Pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR di luar negeri; b. Pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; c. Pe
