Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/17 Pasal 23

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada masyarakat umum. (2) KPU Provinsi atas nama KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Calon Anggota D

PERATURAN KPU/17 Pasal 29

(1) KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik dengan ketentuan: a. 1 (satu) kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye paling banyak 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat; b. 1 (satu) Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye paling

PERATURAN KPU/17 Pasal 32

Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. pelaksana kampanye Peserta Pemilu (pengurus Partai Politik pada semua tingkatan, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, juru kampanye, orang per orang dan pengurus organisasi yang ditetapkan

PERATURAN KPU/17 Pasal 33

(1) Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk melaksanakan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. (2) Kan

PERATURAN KPU/17 Pasal 35

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit Dana Kampanye Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. (2) KPU, KPU Provinsi dan

PERATURAN KPU/17 Pasal 39

(1) Dalam hal dari hasil audit ditemukan adanya sumbangan yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan sumbangan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota wajib meminta Peserta Pemilu me

PERATURAN KPU/17 Pasal 9

Dana Kampanye berupa uang yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.

PERATURAN KPU/17 Pasal 15

(1) Dana Kampanye berupa uang wajib dicatat dan dibukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan ditempatkan pada www.djpp.kemenkumham.go.id Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon atau Tim Kampanye. (2) Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kep

PERATURAN KPU/17 Pasal 26

Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mencakup kepatuhan terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id a. UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Peraturan KPU dan Kebijakan KPU terkait dengan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Pemilu

Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewa

PERATURAN KPU/18 Pasal 11

(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau

PERATURAN KPU/18 Pasal 98

(1) KPU MENETAPKAN KAP yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Dana

PERATURAN KPU/18 Pasal 102

(1) KAP menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92. (2) Hasil audit Dana Laporan Kampanye sebagaimana dim

PERATURAN KPU/18 Pasal 103

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1). (2) KPU mengumumkan hasil audit Lapor

PERATURAN KPU/18 Pasal 105

(1) Dalam pelaksanaan tahapan pelaporan Dana Kampanye, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dan KAP dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa Sikadeka yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini. (2) Peserta Pemilu menggunakan Sikadeka sebagaimana dimaks

PERATURAN KPU/18 Pasal 112

(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam

PERATURAN KPU/18 Pasal 122

(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sebagai berikut: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan; dan b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diputus

PERATURAN KPU/19 Pasal 5

Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C PPWP sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014; b. Model C1 PPWP Berhologram sebagai Sertifikat H

PERATURAN KPU/19 Pasal 22

Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk TPS, ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yan