Pencarian
**(1) Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. **(2
Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
**(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahu
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dal
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Siaga. **(2) Mekanisme penarikan Pinjaman
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penerbitan SBN. **(2) Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaks
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pelayanan Jasa kebandarudaraan atau Jasa aeronautika; dan - tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa nonaeronautika.
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa pen umpang pesawat udara (PJP2U); - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif pemakaian garba
Tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan dan mesin;
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kegiatan penatausahaan Piutang Negara di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a meliputi: ~ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - - menatausahakan dokumen Piutang Negara; - menatausahakan dokumen kepem
Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf a terdiri atas: - dokumen sumber Piutang Negara; dan - dokumen pendukung Piutang Negara.
**(1) Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi syarat untuk diakui/ dicatat sebagai Piutang Negara meliputi: - perjanjian kredit, akta pengakuan utan
Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit dengan: - menatausahakan dan mengamankan dokumen kepemilikan; - mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen k
Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf c meliputi: - hak tanggungan; - hipotek; C. fidusia; atau - gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id
**(1) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf e antara lain berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara. **(2) Tata cara pelaksanaan aku
**(1) Penagihan Piutang Negara pada Kementerian** Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan: - penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan - penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Perat
**(1) Kegiatan penagihan Piutang Negara secara tertulis** dengan surat tagihan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: - menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (
**(1) Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan: - secara manual melalui surat tercatat; dan/ atau - secara elektronik melalui surat elektronik. **(2) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari**
( 1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ### Pasal 15, dan Pasal 16, Kementerian Negara/Lembaga mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang L. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Pag
