Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 163/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. **(2

KEMENKEU 163/pmk Pasal 5

Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

KEMENKEU 163/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahu

KEMENKEU 163/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dal

KEMENKEU 163/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Siaga. **(2) Mekanisme penarikan Pinjaman

KEMENKEU 163/pmk Pasal 9

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penerbitan SBN. **(2) Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaks

KEMENKEU 163/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pelayanan Jasa kebandarudaraan atau Jasa aeronautika; dan - tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa nonaeronautika.

KEMENKEU 163/pmk Pasal 3

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa pen umpang pesawat udara (PJP2U); - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif pemakaian garba

KEMENKEU 163/pmk Pasal 4

Tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan dan mesin;

KEMENKEU 163/pmk Pasal 5

Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 163/pmk Pasal 6

Kegiatan penatausahaan Piutang Negara di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a meliputi: ~ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - - menatausahakan dokumen Piutang Negara; - menatausahakan dokumen kepem

KEMENKEU 163/pmk Pasal 7

Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf a terdiri atas: - dokumen sumber Piutang Negara; dan - dokumen pendukung Piutang Negara.

KEMENKEU 163/pmk Pasal 8

**(1) Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi syarat untuk diakui/ dicatat sebagai Piutang Negara meliputi: - perjanjian kredit, akta pengakuan utan

KEMENKEU 163/pmk Pasal 9

Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit dengan: - menatausahakan dan mengamankan dokumen kepemilikan; - mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen k

KEMENKEU 163/pmk Pasal 10

Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf c meliputi: - hak tanggungan; - hipotek; C. fidusia; atau - gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 163/pmk Pasal 11

**(1) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf e antara lain berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara. **(2) Tata cara pelaksanaan aku

KEMENKEU 163/pmk Pasal 13

**(1) Penagihan Piutang Negara pada Kementerian** Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan: - penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan - penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Perat

KEMENKEU 163/pmk Pasal 14

**(1) Kegiatan penagihan Piutang Negara secara tertulis** dengan surat tagihan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: - menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (

KEMENKEU 163/pmk Pasal 16

**(1) Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan: - secara manual melalui surat tercatat; dan/ atau - secara elektronik melalui surat elektronik. **(2) Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari**

KEMENKEU 163/pmk Pasal 18

( 1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ### Pasal 15, dan Pasal 16, Kementerian Negara/Lembaga mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang L. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Pag