Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/13 Pasal 24

(1) Terhadap hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) dilakukan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi lingkunga

PERMEN LHK/13 Pasal 28

(1) Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat: a. pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. dampak, risiko, dan/atau manfaat dari Kebijakan, Re

PERMEN LHK/13 Pasal 31

(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipilih berdasarkan: a. manfaat yang lebih besar; b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil; c. jaminan keselamatan, mutu hidup, da

PERMEN LHK/13 Pasal 41

(1) Kelompok kerja KLHS melakukan penjaminan kualitas KLHS. (2) Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri untuk memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40. (3) Penilaian mandiri d

PERMEN LHK/13 Pasal 71

(1) Pemantauan kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan dengan cara melihat pengaruh atas pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN LHK/13 Pasal 93

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/14 Pasal 7

(1) Analisis data dan informasi dilakukan untuk menghasilkan: a. profil Usaha dan/atau Kegiatan; b. aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan c. cara pengawasan. (2) Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi: a. nama dan alamat Usaha dan/atau Kegiatan; b. bidan

PERMEN LHK/14 Pasal 13

(1) Rencana pengawasan tahunan disusun dan ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk rencana pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri; b. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingkat provinsi, untuk r

PERMEN LHK/14 Pasal 15

(1) Rencana detail pengawasan disusun dan ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk rencana detail pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri; b. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingk

PERMEN LHK/14 Pasal 18

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan. (2) Dalam hal Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup belum ditetapkan, fungsi pengawasan dilakukan oleh: a.

PERMEN LHK/14 Pasal 21

(1) Pemeriksaan ketaatan dilakukan dengan menggunakan daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dar

PERMEN LHK/14 Pasal 29

(1) Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi: a. tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar; dan/atau b. menimbulkan ke

PERMEN LHK/14 Pasal 30

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kriteria: a. telah dilakukan upaya penegakan huk

PERMEN LHK/14 Pasal 32

(1) Kewenangan penerapan Sanksi Administratif dapat didelegasikan oleh: a. Menteri kepada Direktur Jenderal; b. gubernur kepada kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota kepada ke

PERMEN LHK/14 Pasal 34

(1) Teguran tertulis diterapkan atas pelanggaran dengan tingkat ringan sebagaimana diatur dalam Lampiran XV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib men

PERMEN LHK/14 Pasal 35

(1) Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Penerapan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis jika pelanggaran yang dilakukan men

PERMEN LHK/14 Pasal 37

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat mengambil alih pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam

PERMEN LHK/14 Pasal 51

(1) Penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif dilakukan dengan cara: a. menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penerapan Sanksi Administratif; dan b. melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang menyusun berita acara dan laporan hasil peng

PERMEN LHK/14 Pasal 61

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi Administratif. (2) Pengawasan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan<

PERMEN LHK/14 Pasal 62

(1) Hasil pengawasan ketaatan penerapan keputusan Sanksi Administratif dituangkan ke dalam berita acara yang memuat: a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melakukan pengawasan penaatan penerapan keputus