Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/8 Pasal 2

DAK Bidang LH bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam: a. Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; b. mendukung pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan

PERMEN LHK/8 Pasal 5

Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan: a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; b. kemandirian pemerintah kabupaten/k

PERMEN LHK/8 Pasal 7

(1) Kabupaten/Kota dalam memilih kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan: a. target nasional dalam menurunkan beban pencemaran lingkungan hidup, menurunkan laju kerusakan lingkungan hidup dan meningkatkan ka

PERMEN LHK/8 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN LHK/8 Pasal 20

Laporan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan perubahan/perbaikan terhadap: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; b. dokumen analisis rencana pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. rencana Pengembangan

PERMEN LHK/8 Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2022 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN LHK/8 Pasal 14

(1) Berdasarkan laporan hasil Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penghitungan bobot pencemaran lingkungan. (2) Bobot pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi penc

PERMEN LHK/8 Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 MENTERI L

PERMEN LHK/9 Pasal 66

(1) Penetapan status Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat dengan tembusan kepada: a. bupati/wali kota; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; c. organisasi

PERMEN LHK/9 Pasal 91

(1) Pengelola atau pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan berhak: a. melaksanakan kegiatan pengelola hutan atau kegiatan usaha pengelolaan hutan atau kegiatan Pemanfaatan Hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapat perlindungan dari perusakan lingkungan hid

PERMEN LHK/9 Pasal 193

(1) Menteri mengembangkan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial/integrated area development untuk peningkatan pembangunan ekonomi di desa. (2) Pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementeri

PERMEN LHK/9 Pasal 199

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT- II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 63); b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup<

PERMEN LHK/9 Pasal 200

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN LHK/9 Pasal 6

(1) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang telah dinyatakan lengkap secara administratif. (2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan

(1) Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup<

PERMEN LHK/9 Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMEN LHK/p-07-menlhk-ii-2015 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Permohonan Izin Perluasan IUIPHH dan kelengkapan persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), disampaikan melalui loket Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur paling lama 1 (satu

PERMEN LHK/p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019 MENTERI LINGKUNGAN HI