Pencarian
Bidang Pengembangan Cipta Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Pengembangan Cipta Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perluasan dan pengembangan kese
Bidang Pengembangan Cipta Kerja terdiri atas: a. Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja; dan b. Subbidang Penempatan Tenaga Kerja.
(1) Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang perluasan dan pengembangan kesempatan kerja serta peman
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi hubun
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial terdiri atas: a. Subbidang Harmonisasi Hubungan Industrial dan Pengawasan; dan b. Subbidang Jaminan Sosial dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
(1) Subbidang Harmonisasi Hubungan Industrial dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pen
(1) Pelatihan untuk Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan dalam rangka persiapan personel yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebaga
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesarnaan kesempatan dalarn segala aspek kehidupan dan penghidupan. (2) Hak dan kesarnaan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang : a. pendidikan; b. ketenagakeIjaan; e. seni budaya, pariwisata dan keolahragaan; d
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2018 MENTERI KETENAGAKERJAN REPUBLIK
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
**(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas** BNSP dibentuk Sekretariat BNSP. **(2) Sekretariat** --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- (2t Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara** fungsional kepada ketua BNSP dan secara adm
**(1) Insinyur Asing dapat melakukan Praktik** Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian yang
Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerj aan. ### Pasal 75 . --- --- Page 47 --- q,,
**(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap** pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (21, pengawas ketenagakerj aan berwenang: - memasuki semua tempat dilakukannya proses Pene
pasal.id (1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. (21 Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di b
BPS mempunyai tugas: a. melakukan kegiatan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, antara lain di bidang pertanian, agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, kependudukan, sosial, ketanagakerjaan, keuangan, pendapatan nasional, pendidikan, dan keagamaa
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), pihak lain mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. daftar perangkat lunak dan perangkat keras; b. riwayat hidup sumber daya manusia jaringan informasi; dan c. surat pernyataan bersed
