Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 28

(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bersama-sama antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. (3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimak

PERMEN PUPR/19-prt-m-2016 Pasal 6

(1) Jenis DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari: a. Dukungan Pemerintah; b. Dukungan Pemerintah Lainnya; dan c. Jaminan Pemerintah. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa dukungan kontribusi fiskal yang meliputi: a. dukungan kelayakan; dan/atau b. in

PERMEN PUPR/42-prt-m-2015 Pasal 13

(1) Pengaturan pelaksanaan BUM yang bersifat teknis diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian BUM; b. tujuan penggunaan BUM; c. pemberi BUM; d. persyaratan penerima BUM; e. tata cara s

PERMEN PU/45 Pasal 3

…dan transportasi publik. Ayat (4) Penerimaan perpajakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) terdiri dari: (dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri 569.971.680.0

PERMEN per-2-mbu-03-2023/2023 Pasal 200

Dalam melaksanakan transaksi Lindung Nilai, BUMN harus memperhatikan paling sedikit prinsip sebagai berikut: a. Tata Kelola Perusahaan yang Baik; b. penerapan Manajemen Risiko; dan c. standar akuntansi dan ketentuan-ketentuan perpajakan.

PERMEN pm-17/2022 Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan armada kapal laut nasional, penetapan kebutuhan bahan bakar sektor transportasi laut, bea masuk suku ca

PERMEN pm20/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh p

PERPPU 1/2020 Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: 1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (21, Pasal l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj

PERPRES 13/2010 Pasal 17

… pengadaan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah. (3) Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk insentif www.djpp.depkum

PERPRES 26/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. **Industri Ekstraktif** adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi. 2. **Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif** adalah semua pener

PERPRES 27/2021 Pasal 30

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan: - memberikan dukungan penganggaran melalui bagian anggaran kementerian atau lembaga dan/atau transfer k

PERPRES 33/2010 Pasal 20

(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua, yaitu gubernur, Wakil Ketua, yaitu bupati/walikota, dan Anggota. (2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. unsur pemerintah di provinsi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perpajakan, kepa

PERPRES 48/2016 Pasal 13

**(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah www.peraturan.go.id --- --- Page 10 --- 2016, No.105 -10- dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya periz

PERPRES 54/2020 Pasal 1

…sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.760,883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber: - penerimaan Perpajakan

(1) Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing dapat memperoleh kemudahan : a. pemenuhan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan; b. pemenuhan ketentuan teknis menyangkut peralatan, barang dan jasa; c. fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan. (2) Pemberian kemudahan se

PERPRES 72/2020 Pasal 1

…sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diperoleh dari su

PERPRES 95/2006 Pasal 3

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Kantor Pelayanan Pajak; c. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

PERPU 1/2020 Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: 1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (21, Pasal l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj

PER 2/2024 Pasal 3

…1. adanya surat keterangan bebas; atau 1. dikenakan tarif 0% (nol persen); - Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas Pajak Pengha

PER 2/2024 Pasal 4

…26 harus memberikan informasi identitas berupa: - nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri; atau - tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, bagi wajib pajak luar negeri, kepada Pemotong Pajak. (2) Dalam hal wajib pajak luar negeri sebagaimana dim