Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/15 Pasal 29

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhala

PERATURAN KPU/15 Pasal 30

(1) Dalam hal salah seorang calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. (2) Partai Politi

PERATURAN KPU/15 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, dan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRE

PERATURAN KPU/15 Pasal 4

Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi penerimaan Gratifikasi dalam: a. pengadaan barang dan jasa; b. seluruh kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. tugas penyusunan anggaran; d. tugas pemeriksaan atau klarifikasi,

PERATURAN KPU/15 Pasal 11

(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau

PERATURAN KPU/15 Pasal 2

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. anggota DPD. (2) Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil

PERATURAN KPU/16 Pasal 17

(1) Formulir untuk penyusunan berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, terdiri dari : a. Model DB - KWK.KPU untuk Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; b. M

PERATURAN KPU/16 Pasal 18

(1) KPU Kabupaten/Kota menerima kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan serta surat suara Pemilu Ke

PERATURAN KPU/16 Pasal 28

(1) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi dan KPU dan hardcopy kepada saksi

PERATURAN KPU/16 Pasal 63

(1) KPU Kabupaten/Kota dapat menjalin kerjasama dengan instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di PPK dan KPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) KPU Provinsi dapat men

PERATURAN KPU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I

PERATURAN KPU/16 Pasal 3

(1) Kampanye dilakukan berdasarkan prinsip jujur, terbuka, dialogis, serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik bagi Pemilih. (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam P

PERATURAN KPU/16 Pasal 31

(1) Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu PRESI

PERATURAN KPU/16 Pasal 48

(1) Cuti bagi menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melakukan Kampanye Pemilu: a. menteri, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada dan disampaikan kepada menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 3

PERATURAN KPU/16 Pasal 61

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebelum, selama, dan sesudah mas

PERATURAN KPU/16 Pasal 4

Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada dalam satu wilayah yang sama; f. kohesivitas; dan g. kesinambungan.

PERATURAN KPU/17 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik

PERATURAN KPU/17 Pasal 12

(1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan kepada Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b tidak boleh melebihi Rp..250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye Pemilu. (2) Dana Kampanye Pemilu yang be

PERATURAN KPU/17 Pasal 21

(1) Laporan awal Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) mencakup: a. informasi daftar penyumbang; b. jumlah penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa sejak hari pertama Kampanye Pemilu nonrapat umum sampai dengan paling lambat 14 (emp