Pencarian
Pengawasan melekat terhadap tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui aktivitas pengawasan langsung terhadap subjek dan objek kampanye.
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Pemilu; b. menyedi
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. Pengawas Pemilu melakukan rapat kordinasi dengan KPU dan Pemerintah dimasing-masi
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyusunan jadual kampanye rapat umum Peserta Pemilu, meliputi kepastian; a. keterlibatan seluruh Peserta Pemilu, kepolisian dan Pengawas Pemilu penyusunan jadual kampan
(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan atau temuan pelanggaran. (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dan atau laporan masyarakat yang dikarenakan alasan keselamatan pelapor tidak dapat bersaksi dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pen
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga yang tidak sesuai peruntukkan
(1) Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara difokuskan pada: a. hak pemilih dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; b. terjaminnya hasil suara peserta Pemilu yakni partai politik dan calon anggota DPD; c. teknis penyelenggaraan Pemilu dalam pr
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait kesiapan PPK, PPS, KPPS dalam menyediakan perangkat pemungutan dan penghitungan suara serta kesiapan penyediaan saksi dari peserta Pemilu; dan b.
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan pemungutan suara, Bawaslu melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. supervisi ke Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pelaksanaan pengawas
Dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Panwaslu Kecamatan melakukan: a. pengawasan melekat terhadap pergerakan Surat Suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; b. sosialisasi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan mas
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
Dalam melaksanakan pengawasan persiapan penghitungan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan sua
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara; b. koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara; da
Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Bawaslu Provinsi melakukan: a. supervisi kepada Panwaslu Kabupaten/Kota terkait kesiapan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suar
Dalam melaksanakan pengawasan pengumuman penghitungan suara, Bawaslu melakukan: a. supervisi kepada Bawaslu Provinsi terkait kesiapan Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam mempersiapkan pengawasan pengumuman penghitungan suara;
(1) Terhadap pelanggaran yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan monitoring terhadap Pemantau Pemilu dengan cara Pemantau Pemilu menyerahkan laporan pemantauan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan rencana dan wilayah kerja pemantauan. (2) La
