Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 162/pmk Pasal 4

Lebih bayar Dana Bagi Basil Pajak dan Cukai Basil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dengan rincian sebagai berikut: - lebih bayar Dana Bagi Basil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 20 14 dan Tahun Anggaran 20 15 sebesar Rp 145. 166.843.295,

KEMENKEU 162/pmk Pasal 5

Lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dengan rincian sebagai berikut: - lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber ·Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 20 15 sebesar Rp259.080.205.428,00 (dua ratus lima puluh

KEMENKEU 162/pmk Pasal 7

( 1) Setiap rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disalurkan secara sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud** dalam Pasal

Ketentuan mengenai: - rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota; - rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaiman

KEMENKEU 162/pmk Pasal 9

**(1) Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per** daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat **(4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan** Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah men

KEMENKEU 162/pmk Pasal 20

**(1) Pendanaan atas tambahan BLT Desa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1) bersumber dari Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri di luar dari kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan. **(2) Dalam hal Desa sudah salur tahap III atau ta

KEMENKEU 162/pmk Pasal 20

Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20F ayat ( 1) dibayarkan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021.

KEMENKEU 162/pmk Pasal 201

**(1) Pemerintah Desa dapat menyesuaikan dukungan** pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sesuai dengan kebutuhan Desa dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease www.jdih.kemenkeu.go.id 1

KEMENKEU 162/pmk Pasal 20

**(1) Penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung** penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1), dengan ketentuan: - penyaluran Dana Desa tahap II: 1. kepala Desa menyampaikan d

KEMENKEU 162/pmk Pasal 21

Ketentuan mengenai: - rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; - rincian alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan D

KEMENKEU 163/pmk Pasal 1

…berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Be a Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja

KEMENKEU 163/pmk Pasal 4

(1 ) Pedoman umum penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1 ) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pedoman penyusunan Prakiraan Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

KEMENKEU 163/pmk Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran uang duka wafat, uang duka tewas, dan tanah pemakaman, tidak lagi dialokasikan dalam pagu belanja Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak lagi dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan

KEMENKEU 163/pmk Pasal 3

**(1) Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui** target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 2, Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- - 3 - **(2) Besaran perkiraan

KEMENKEU 163/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. **(2

KEMENKEU 163/pmk Pasal 5

Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

KEMENKEU 163/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahu

KEMENKEU 163/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dal

KEMENKEU 163/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Siaga. **(2) Mekanisme penarikan Pinjaman