Pencarian
Lebih bayar Dana Bagi Basil Pajak dan Cukai Basil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dengan rincian sebagai berikut: - lebih bayar Dana Bagi Basil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 20 14 dan Tahun Anggaran 20 15 sebesar Rp 145. 166.843.295,
Lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dengan rincian sebagai berikut: - lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber ·Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 20 15 sebesar Rp259.080.205.428,00 (dua ratus lima puluh
( 1) Setiap rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disalurkan secara sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud** dalam Pasal
Ketentuan mengenai: - rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota; - rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaiman
**(1) Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per** daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat **(4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan** Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah men
**(1) Pendanaan atas tambahan BLT Desa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1) bersumber dari Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri di luar dari kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan. **(2) Dalam hal Desa sudah salur tahap III atau ta
Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20F ayat ( 1) dibayarkan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021.
**(1) Pemerintah Desa dapat menyesuaikan dukungan** pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sesuai dengan kebutuhan Desa dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease www.jdih.kemenkeu.go.id 1
**(1) Penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung** penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1), dengan ketentuan: - penyaluran Dana Desa tahap II: 1. kepala Desa menyampaikan d
Ketentuan mengenai: - rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; - rincian alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan D
…berupa produk tirai (termasuk
gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang
perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00,
6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00,
6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Be a
Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.
Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja
(1 ) Pedoman umum penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1 ) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pedoman penyusunan Prakiraan Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran uang duka wafat, uang duka tewas, dan tanah pemakaman, tidak lagi dialokasikan dalam pagu belanja Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak lagi dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
**(1) Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui** target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 2, Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- - 3 - **(2) Besaran perkiraan
**(1) Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. **(2
Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
**(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN Tahu
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara dal
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Siaga, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Siaga. **(2) Mekanisme penarikan Pinjaman
