Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 162/pmk Pasal 13

**(1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mem

KEMENKEU 162/pmk Pasal 16

**(1) Terhadap pas1en tertentu dapat dikenakan tarif layanan** sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit terdiri atas: - korban terdampak kondisi kah

KEMENKEU 162/pmk Pasal 10

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata** Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; -

KEMENKEU 162/pmk Pasal 2

Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dengan rincian sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - - kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahu

KEMENKEU 162/pmk Pasal 3

Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, dengan rincian sebagai berikut: - kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 20 12, Tahun Anggaran --- --- Page 5 --- - 5 - 20 13, dan

KEMENKEU 162/pmk Pasal 4

Lebih bayar Dana Bagi Basil Pajak dan Cukai Basil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, dengan rincian sebagai berikut: - lebih bayar Dana Bagi Basil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 20 14 dan Tahun Anggaran 20 15 sebesar Rp 145. 166.843.295,

KEMENKEU 162/pmk Pasal 5

Lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dengan rincian sebagai berikut: - lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber ·Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 20 15 sebesar Rp259.080.205.428,00 (dua ratus lima puluh

KEMENKEU 162/pmk Pasal 7

( 1) Setiap rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disalurkan secara sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud** dalam Pasal

Ketentuan mengenai: - rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota; - rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaiman

KEMENKEU 162/pmk Pasal 9

**(1) Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per** daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat **(4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan** Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa setelah men

KEMENKEU 162/pmk Pasal 20

**(1) Pendanaan atas tambahan BLT Desa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1) bersumber dari Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri di luar dari kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan. **(2) Dalam hal Desa sudah salur tahap III atau ta

KEMENKEU 162/pmk Pasal 20

Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20F ayat ( 1) dibayarkan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021.

KEMENKEU 162/pmk Pasal 201

**(1) Pemerintah Desa dapat menyesuaikan dukungan** pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sesuai dengan kebutuhan Desa dengan memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease www.jdih.kemenkeu.go.id 1

KEMENKEU 162/pmk Pasal 20

**(1) Penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung** penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1), dengan ketentuan: - penyaluran Dana Desa tahap II: 1. kepala Desa menyampaikan d

KEMENKEU 162/pmk Pasal 21

Ketentuan mengenai: - rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; - rincian alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan D

KEMENKEU 163/pmk Pasal 1

…berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Be a Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja

KEMENKEU 163/pmk Pasal 4

(1 ) Pedoman umum penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1 ) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pedoman penyusunan Prakiraan Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

KEMENKEU 163/pmk Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran uang duka wafat, uang duka tewas, dan tanah pemakaman, tidak lagi dialokasikan dalam pagu belanja Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak lagi dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan

KEMENKEU 163/pmk Pasal 3

**(1) Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui** target Defisit APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 2, Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- - 3 - **(2) Besaran perkiraan