Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah non-B3. (2) Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Limbah non-B3 terdaftar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindunga
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan standardisasi dan instrumen melakukan evaluasi untuk menilai kesesuaian standar produk dengan Pemanfaatan Limbah non-B3 dan perlindungan lingku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021 MENTERI LINGKUNGAN HI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2022
MENTERI LINGKUNGAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan RHL yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Ke
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan RHL, Kegiatan Pendukung RHL, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan RHL dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Car
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2021 MENTERI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022 MENTERI LINGKUNGAN H
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis pada Kementerian, dalam pengelolaan dan pengembangan Data lingkungan hidup dan kehutanan untuk memenuhi prinsip-prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan unt
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023 MENTERI LINGKUNGAN HI
pasal.id Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 yang melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup.
pasal.id (1) Kegiatan Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal melalui proses insinerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a harus memenuhi persyaratan lokasi: a. daerah bebas banjir atau daerah yang dapat dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkung
pasal.id Lokasi Pengolahan Limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi harus berada di daerah yang bebas banjir atau daerah yang dapat dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
