Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dan menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk BMN berupa limbah sisa operasi perminyakan dan limbah sisa produksi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan; dan b. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang oleh Pemegang IUP Operasi Pro
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai d
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi atau Dokumen Lingkungan Hidup. (2) Perubahan rencana Rekla
19 / 20 --- --- Page 20 --- www.hukumonline.com Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan kerja sama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK- SETJE
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka mengetahui kesesuaian antara pe
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hidro-oceanografi; b. hidrologi; c. batimetri; d. topogr
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Reklamasi dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau c. gubernur. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dim
(1) Kriteria daerah penyebaran terbatas (endemik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan berdasarkan pada keadaan jenis ikan tertentu yang hanya memiliki sebaran geografis alami terbatas dan/atau karakteristik ekosistem tertentu. (2) Sebaran geografis alami terbatas sebagaimana dimaks
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024 MENTERI LINGKUN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bag
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Pengamanan dan Penegakan
(1) BPPHLHK mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPHLHK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi dan identifika
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
(1) KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan: a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (2) Penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a.
