Pencarian
Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Kelembagaan, Produksi dan Akses Pasar; b. Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelemba
Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Subbidang Pengembangan Produk dan Perluasan Akses Pasar.
(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan k
Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan dan restrukturisasi usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mi
Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha terdiri atas: a. Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi; dan b. Subbidang Restrukturisasi Usaha.
(1) Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan, ke
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja terdiri atas: a. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri; b. Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan dan kerja sama industri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja; dan b. Subbidang Penguatan Kerja Sama Pelatihan dan Industri.
(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja serta pema
Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang standar kompe
Bidang Pegembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja; dan b. Subbidang Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
(1) Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang standar kompetensi dan pelatihan kerja serta pemantauan, ana
