Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 307

Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Kelembagaan, Produksi dan Akses Pasar; b. Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 308

Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelemba

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 310

Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Subbidang Pengembangan Produk dan Perluasan Akses Pasar.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 311

(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan k

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 312

Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan dan restrukturisasi usaha.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mi

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 314

Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha terdiri atas: a. Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi; dan b. Subbidang Restrukturisasi Usaha.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 315

(1) Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 316

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan, ke

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 318

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja terdiri atas: a. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri; b. Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 319

Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan dan kerja sama industri.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 321

Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja; dan b. Subbidang Penguatan Kerja Sama Pelatihan dan Industri.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 322

(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja serta pema

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 323

Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang standar kompe

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 325

Bidang Pegembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja; dan b. Subbidang Instruktur dan Tenaga Pelatihan.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 326

(1) Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang standar kompetensi dan pelatihan kerja serta pemantauan, ana