Langsung ke konten

Pencarian

PP 58/2020 Pasal 1

…langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

PP 59/2007 Pasal 48

**(1) Pemegang IUP berhak:** - melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; - menggunakan . . . --- --- Page 27 --- - 27 - - menggunakan

PP 59/2020 Pasal 1

…manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan

PP 69/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dipero

PP 74/2011 Pasal 14

**(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya** pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan: -

PP 74/2011 Pasal 30

**(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada** Direktur Jenderal Pajak atas suatu: - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; - Surat Ketetapan Pajak Nihil; - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau - pemotongan atau pemungutan

PP 74/2015 Pasal 4

…tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri yang dibebaskan wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpe

PP 80/2007 Pasal 7

**(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau** berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan: - hasil P

PP 80/2007 Pasal 14

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau** Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila dipero

PP 80/2007 Pasal 20

**(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal** Pajak atas suatu: - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; - Surat Ketetapan Pajak Nihil; - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau - pemotongan atau pemungutan

PP 81/2015 Pasal 4

…berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan

PP 81/2015 Pasal 5

…go.id 2015, No.247 (2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dim

PP 9/2021 Pasal 2

…dimaksud dengan "Obligasi dengan kupon" adalah yang dikenal dengan istilah interest bearing debt securities. Yang dimaksud dengan "masa kepemilikan" adalah yang dikenal dengan istilah holding period. Hurufb Yang dimaksud dengan "bunga berjalan" adalah yang dikenal dengan istilah accrued interest. H

PP 9/2021 Pasal 19

…Namun demikian karena suatu hal, dapat terjadi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Atas keterlambatan pembuatan Faktur Pajak dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentua

PP 9/2021 Pasal 7

… atau - menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjan

PP 9/2021 Pasal 14

…dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; - Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tern ya ta tidak seha

PP 9/2021 Pasal 15

…PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau - keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

PP 9/2021 Pasal 20

…4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik ko

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dipero

PP / Pasal 122

**(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat** memberikan insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR. **(2) Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan** dapat berupa: - fasilitasi dalam