Pencarian
…I paling lambat pada bulan April 2014; b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014; c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014. (2) Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing (3) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data da
(1) Penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan: a. dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan atas Pajak Penghasilan d
(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan
(1) Tanggal jatuh tempo pelunasan: a. Surat Tagihan Pajak (STP), b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yang diterbitkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sama dengan tanggal jatu
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Badan Usaha Mil
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah pajak Pemerintah Pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
(1) Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Benda
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak keti
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa: a. Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelum memberikan pelayanan pertanahan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengembangan, evaluasi, konsolidasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan strategi, penilaian mandiri maturitas manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengelolaan risiko s
(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pada Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan teknis manajemen risiko atas standar operasional prosedur, kode etik, kode perilak
(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pada Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan teknis manajemen risiko atas standar operasional prosedur, kode etik, kode perilak
(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja manajemen risiko pada Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan teknis manajemen risiko atas standar operasional prosedur, kode etik, kode perilak
Dalam melaksanakan transaksi Lindung Nilai, BUMN harus memperhatikan paling sedikit prinsip sebagai berikut: a. Tata Kelola Perusahaan yang Baik; b. penerapan Manajemen Risiko; dan c. standar akuntansi dan ketentuan-ketentuan perpajakan.
…atau penurunan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Yang dimaksud dengan "sistem keuangan" mencakup lembaga keuangan dan pasar keuangan termasuk pasar SBN domestik. Huruf c Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (yield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil se
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Keuangan dan Komersialisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, dan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS; b. pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega
