Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/14 Pasal 26

(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota yang ditentukan untuk provinsi yang bersangkutan belum memenuhi syarat minimal dukungan seb

PERATURAN KPU/14 Pasal 27

(1) Perbaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 20. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat

PERATURAN KPU/14 Pasal 34

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara menemui pendukung yang namanya tercantum dalam formulir Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian nama dan alamat pendukung dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan, ser

PERATURAN KPU/14 Pasal 40

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima Berita Acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERATURAN KPU/14 Pasal 44

(1) Dalam hal berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) belum memenuhi syarat minimal dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan untuk kedua kali. (2)

PERATURAN KPU/14 Pasal 45

(1) Penyerahan dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD menyampaikan perbaikan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/14 Pasal 54

(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Angg

PERATURAN KPU/14 Pasal 57

(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggo

PERATURAN KPU/14 Pasal 59

Berita acara rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk MENETAPKAN perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat atau

PERATURAN KPU/14 Pasal 70

(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, KPU melaksanakan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dengan m

PERATURAN KPU/14 Pasal 74

(1) Setelah KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) sampai dengan ayat (4), KPU melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam

PERATURAN KPU/14 Pasal 79

(1) DCS anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dapat diubah apabila: a. terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan masukan dan/atau tanggapan masyarakat dan proses sesuai ketentuan perundang-unda

PERATURAN KPU/14 Pasal 84

(1) DCT anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) DCT anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh

PERATURAN KPU/14 Pasal 4

(1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN. (3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (li

PERATURAN KPU/14 Pasal 7

…1) Jumlah surat suara yang dicetak untuk pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing jenis sur

PERATURAN KPU/14 Pasal 16

(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi memuat: a. judul Pemilu; b. logo KPU; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; g. kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; h. kabupaten/kota; i. provinsi; dan j. nama dan tand

PERATURAN KPU/14 Pasal 28

(1) Salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi mengenai DPT dan daftar Pemilih tambahan di TPS/TPSLN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan DPT dan salinan daftar Pemilih tambahan diatur dala

PERATURAN KPU/14 Pasal 34

(1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya untuk penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri. (2) Sekretariat Jenderal

PERATURAN KPU/15 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN KPU/15 Pasal 22

(1) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU menyusun Berita Acara sebagai bahan penetapan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rapat pleno tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon sebagai peserta Pemilu PRESIDEN dan Waki