Pencarian
Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada daerah bertujuan untuk mendorong tercapainya integritas hasil Pemilu Kada dengan: a. melakukan upaya pencegahan terjadinya pengurangan dan/atau penambahan perolehan sua
(1) Pengawasan pergerakan kotak suara dilakukan terhadap proses pengiriman kotak suara dari TPS hingga ke KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan rekapitulasi dilakukan terhadap seluruh proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. (3) Pengawasan penetapan has
Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada difokuskan pada: a. kemungkinan terjadinya pengrusakan dan/atau kerusakan segel, gembok, kotak suara dan/atau dokumen Pemilu di dalamnya pada saat proses pergerakan
(1) Petugas yang menangani fungsi pengawasan wajib melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang berupa temuan. (2) Hasil pengawasan berupa temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada petugas yang menangani fungsi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. (3) Dalam hal terdap
Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara: a. mensosialisasikan peraturan dan ketentuan tentang larangan dan sanksi pada tahapan pelaksanaan pergerakan kotak suara,
(1) Panwaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu. (2) Panwaslu kabupaten/kota melaporkan hasil pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan pen
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (
(1) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi persoalan-persoalan di daerah yang potensial menjadi gugatan dalam perselisiha
(1) Dalam hal Panwaslu Kada diminta memberikan keterangan dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Panwaslu memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Pen
Dalam melakukan pengawasan terhadap proses pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dibekali dengan Daftar Isian (Checklist) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
Potensi kerawanan dalam penetapan lokasi pemasangan alat peraga pelaksanaan kampanye meliputi: a. kordinasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye antara KPU dan Pemerintah, tidak melibatkan peserta dan Pengawas Pemilu; b. penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, tida
Potensi kerawanan dalam Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. Peserta Pemilu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Ka
Potensi kerawanan dalam penyusunan jadual kampanye rapat umum meliputi: a. penyusunan jadual kampanye rapat umum tidak melibatkan seluruh Peserta Pemilu, kepolisian dan Pengawas Pemilu; b. jadual kampanye rapat umum tidak memperhatikan pertimbangan dan usulan Peserta
Potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan alat peraga meliputi: a. Peserta Pemilu tidak melaporkan daftar peserta kampanye dan rencana kegiatan pelaksanaan kampanye. b. Pelaksana dan/atau peser
Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah difokuskan pada kepatuhan penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, peserta kampanye, Petugas Kampanye, pemerintah,
Koordinasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan dengan cara: a. surat menyurat; dan b. rapat koordinasi;
Sosialisasi dan publikasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan melalui: a. siaran pers; b. iklan layanan masyarakat;
Himbauan dan rekomendasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui lisan atau tulisan kepada pemangku kepentingan. www.djpp.kemenkumham.go.
