Pencarian
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, peralatan medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur /tenaga ahli.
Tarif pendidikan, pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Tarif sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, transportasi, akomodasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -
Tarif kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
**(1) Terhadap mahasiswa asmg dikenakan uang kuliah** tunggal paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif uang kuliah tunggal tertinggi untuk program diploma clan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kri
**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014, tarif program pascasarjana, clan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam <
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalain Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: - tarif layanan berdasarkan kelas; - tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan - tarif farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalain ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; dan - tarif tindakan medis operatif.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif administrasi; - tarif visite dan konsultasi; - tarif rawat jalan; - tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara; - tarif ti
**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalain Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum** sebes
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(3), ayat (4), ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan** Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republ
**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dim
**(1) Penetapan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. www.jd
Tarif penggunaan kendaraan, tarif pendidikan dan pelatihan, dan tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepol
Tarif penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
