Pencarian
…1) Huruf pada map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a, Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal. (2) Huruf pada map naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b, untuk tulisan Kementerian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Persyaratan pendirian BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki: a. lahan; b. studi kelayakan; c. dokumen analisa lingkungan hidup; d. struktur organisasi; e. Program Pelatihan Kerja; f. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; dan g. Sarana dan Prasarana.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri atas: a. laporan rea
(1) KPBU SDA dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara. (2) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Selain kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, setiap pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai juga mempunyai kewajiban untuk: a. memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkung
(1) Hasil identifikasi tingkat Konsentrasi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (8) memperhatikan ketentuan daya dukung dan daya tampung. (2) Ketentuan daya dukung dan daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil analisis daya dukung dan daya tampung
(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan: a. pertumbuhan ekonomi; b. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan c. pertahanan dan keamanan. (2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaiman
(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan: a. pertumbuhan ekonomi; b. sosial budaya; dan c. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) KSP sebagaimana dimaksud pada (1) digambarkan dalam Peta Kawasan St
(1) Sertifikat pengurangan emisi pada Sektor energi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lain dapat dinyatakan setara dengan SPE-GRK. (2) Penyetaraan sertifikat pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindu
(1) Laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan telah sesuai oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan Validasi dan Verifikasi. (2) Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Validator dan Verifikator
Dalam hal jumlah Validator dan Verifikator independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum mencukupi, Validasi dan Verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang terdaftar di dalam SRN PPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingku
Pengaturan pedoman teknis pembongkaran instalasi lepas pantai bertujuan untuk : a. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi; b. menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan hidup; c. menjaga kondisi instalasi lepas pantai sebagai barang milik negara; d. menjaga keselamata
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e. (2) Pengelolaan lingkungan hidup pertambang
(1) Sumber Daya Air termasuk di dalamnya Air Tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. (2) Air Tanah dikelola dengan prinsip keterpa
(1) Setiap pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian harus: a. melakukan pengurusan izin lokasi untuk pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian dan pelabuhan khusus apabila diperlukan; b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentua
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. penerapan K3 dan Keteknikan Panas Bumi; b. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. penyelenggaran Usaha Penunjang Panas Bumi; dan d. pembinaan dan pengawasan Penerapan K3 dan Keteknikan Pan
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Rencana Induk PPM dengan berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyusunan PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan
