Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/14 Pasal 29

(1) Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi: a. tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar; dan/atau b. menimbulkan ke

PERMEN LHK/14 Pasal 30

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kriteria: a. telah dilakukan upaya penegakan huk

PERMEN LHK/14 Pasal 32

(1) Kewenangan penerapan Sanksi Administratif dapat didelegasikan oleh: a. Menteri kepada Direktur Jenderal; b. gubernur kepada kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota kepada ke

PERMEN LHK/14 Pasal 34

(1) Teguran tertulis diterapkan atas pelanggaran dengan tingkat ringan sebagaimana diatur dalam Lampiran XV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib men

PERMEN LHK/14 Pasal 35

(1) Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Penerapan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis jika pelanggaran yang dilakukan men

PERMEN LHK/14 Pasal 37

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat mengambil alih pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam

PERMEN LHK/14 Pasal 51

(1) Penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif dilakukan dengan cara: a. menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penerapan Sanksi Administratif; dan b. melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang menyusun berita acara dan laporan hasil peng

PERMEN LHK/14 Pasal 61

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi Administratif. (2) Pengawasan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan<

PERMEN LHK/14 Pasal 62

(1) Hasil pengawasan ketaatan penerapan keputusan Sanksi Administratif dituangkan ke dalam berita acara yang memuat: a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melakukan pengawasan penaatan penerapan keputus

PERMEN LHK/14 Pasal 71

(1) Majelis kode etik terdiri dari: a. ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pengawasan Lingkungan Hidup; b. sekretaris, yang dijabat oleh ketua Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup INDONESIA; dan c. 3 (tiga) a

PERMEN LHK/14 Pasal 74

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan anggaran pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif yang memadai; b. p

PERMEN LHK/14 Pasal 78

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN LHK/15 Pasal 188

Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3) huruf e dikenai kepada pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL dalam hal: a. melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehuta

PERMEN LHK/15 Pasal 192

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN LHK/15 Pasal 4

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling singkat 3 (tiga) tahun kecuali untuk kategori PPLH dan MPA; c. berhasil memberikan dampak positif bagi

PERMEN LHK/15 Pasal 14

(1) Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia l

PERMEN LHK/15 Pasal 19

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan

PERMEN LHK/15 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2024 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN LHK/16 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN LHK/17 Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024 MENTERI LINGKUNGAN