Pencarian
Bidang Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Ekosistem; dan b. Subbidang Literasi dan Inovasi.
(1) Subbidang Pengembangan Ekosistem mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pel
Bidang Transformasi Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Bidang Transformasi Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik
Bidang Transformasi Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Transformasi Sektor Publik; dan b. Subbidang Transformasi Sektor Privat.
(1) Subbidang Transformasi Sektor Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik serta pemantauan, analisis, evaluasi,
Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.
Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausaha
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan
Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan terdiri atas: a. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; b. Bidang Pengembangan Kewirausahaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan e
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; dan b. Subbidang Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat.
(1) Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pe
Bidang Pengembangan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kewirausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Bidang Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha dan
Bidang Pengembangan Kewirausahaan terdiri atas: a. Subbidang Penciptaan Peluang Usaha; dan b. Subbidang Ekosistem Kewirausahaan.
(1) Subbidang Penciptaan Peluang Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan
Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produ
