Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 284

Bidang Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Ekosistem; dan b. Subbidang Literasi dan Inovasi.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 285

(1) Subbidang Pengembangan Ekosistem mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pel

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 286

Bidang Transformasi Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi ekonomi digital.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 287

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Bidang Transformasi Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 288

Bidang Transformasi Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Transformasi Sektor Publik; dan b. Subbidang Transformasi Sektor Privat.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 289

(1) Subbidang Transformasi Sektor Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik serta pemantauan, analisis, evaluasi,

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 292

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 294

Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausaha

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 295

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 296

Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan terdiri atas: a. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; b. Bidang Pengembangan Kewirausahaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 297

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan e

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 299

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; dan b. Subbidang Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 300

(1) Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pe

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 301

Bidang Pengembangan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kewirausahaan.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 302

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Bidang Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha dan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 303

Bidang Pengembangan Kewirausahaan terdiri atas: a. Subbidang Penciptaan Peluang Usaha; dan b. Subbidang Ekosistem Kewirausahaan.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 304

(1) Subbidang Penciptaan Peluang Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 305

Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 306

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produ