Pencarian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tah
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Wajib Pajak untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya guna penetapan besarnya pajak yang terhutang dan/atau untuk tujuan lain dala
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidan
Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai den
**(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari:** - luar Daerah Pabean; - Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau - tempat lain dalam daerah pabean. **(2) Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan
…jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. (3) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. (4) Dala
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak atas Pengusaha Kena Pajak EPTE, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. (2) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean INDONESIA lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengol
**(1) Penyelenggaraan KEK meliputi:** - lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; - pengusulan pembentukan KEK; - penetapan KEK; - pembangunan dan pengoperasian KEK; - kelembagaan KEK; - pengelolaan KEK; dan - fasilitas dan kemudahan. (21 Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksu
…Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maup
Bangunan gedung bertingkat yang bukan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 maupun bangunan gedung tidak bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang mengandung sistem pemiilikan perseorangan dan hak bersama, diatur sebagai berikut : a. persyaratan teknis
…3) Saat pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, ditetapkan o
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal: - pajak yang terutang tidak atau kurang
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat** Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap: - data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau - keterangan tertulis dari Wa
**(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada** Direktur Jenderal Pajak atas suatu: - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; - Surat Ketetapan Pajak Nihil; - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau - pemotongan atau pemungutan
Dalam hal dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima) tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jat
…biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; - harta yang dihibahkan; - sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berk
…atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa; dan/atau - pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 1007o (seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat pember
…MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L7 NOMOR 304 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Hukum dan ng-undangan, ,F hmmad Sapta Murti --- {i} PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pqiak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar: persen) yang berlaku pada Tahun a. 22o/o {dua puluh dua Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2L; dart - 22o/o (dua puluh dua persen) yang mulai berlalnr
