Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 37-pmk-05-2015/2015 Pasal 7

Dalam hal badan usaha tertentu yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), badan usaha tertent

PERMEN 38-pmk-03-2010/2010 Pasal 5

(1) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan p

PERMEN 42-prt-m-2015/2015 Pasal 13

(1) Pengaturan pelaksanaan BUM yang bersifat teknis diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian BUM; b. tujuan penggunaan BUM; c. pemberi BUM; d. persyaratan penerima BUM; e. tata cara s

PERMEN 49-pmk-03-2019/2019 Pasal 4

(1) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan penelitian terhadap: a. kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2); dan b. kesesuaian materi yang diajukan per

PERMEN 49-pmk-03-2019/2019 Pasal 8

(1) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dapat diajukan permohonan pencabutan oleh: a. Pemohon; b. Direktur Jenderal Pajak; dan/atau c. Pejabat Berwenang Mitra P3B. (2) Permohonan pencabutan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a d

PERMEN 49/2020 Pasal 7

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur: a. Penyuluhan langsung secara aktif; b. Penyuluhan langsung secara pasif; c. Penyuluhan tidak langsung satu arah; d. Penyuluhan tidak la

PERMEN 4/2015 Pasal 28

(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap KPBU. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bersama-sama antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. (3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimak

PERMEN 4/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERMEN 52/2025 Pasal 5

(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pen

PERMEN 61-pmk-02-2020/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERMEN 64-pmk-05-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah pajak pemerintah pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Pengha

PERMEN 67/2021 Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling r

PERMEN 67/2021 Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah

PERMEN 67/2021 Pasal 37

(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan b

PERMEN 67/2021 Pasal 45

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan y

PERMEN 70-pmk-03-2015/2015 Pasal 9

…9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Pajak Penghasilan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemi

PERMEN 72-pmk-03-2010/2010 Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. (2) Jangka waktu 12 (dua

PERMEN 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Pe

PERMEN 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 3

(1) Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dilakukan pada: a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempa

PERMEN 74-pmk-03-2012/2012 Pasal 13

(1) Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu pada periode penetapan berikutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. (2) Dikecualikan dar