Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/12 Pasal 25

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bantuan/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ay

PERATURAN KPU/12 Pasal 7

(1) KPU menyampaikan permintaan data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri kepada kementerian yang menangani urusan luar negeri. (2) Kementerian yang menangani urusan luar negeri menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bula

PERATURAN KPU/12 Pasal 24

(1) PPLN dalam memutakhirkan data Pemilih Luar Negeri, menggunakan Sidalih. (2) Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam memutakhirkan data Pemilih, memelihara data Pemilih, dan untuk mel

PERATURAN KPU/12 Pasal 37

(1) KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Luar Negeri. (2) PPLN memasukkan data Pemilih yang hadir saat pemungutan suara pada Sidalih untuk memudahkan Pemutakhir

PERATURAN KPU/13 Pasal 21

(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lama 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Ka

PERATURAN KPU/13 Pasal 22

(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a, menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dalam rangkap 3 (tiga) dan softcopy kepada KPU Provinsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari seb

PERATURAN KPU/13 Pasal 23

Pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditentukan : a. paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon untuk pemilu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau

PERATURAN KPU/13 Pasal 46

(1) Berdasarkan hasil penelitian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.

PERATURAN KPU/13 Pasal 47

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka

PERATURAN KPU/13 Pasal 51

(1) Dalam hal salah seorang pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran tahap kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Partai politi

PERATURAN KPU/13 Pasal 53

Berdasarkan ketentuan Pasal 52, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penundaan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada pemangku kepentingan.

PERATURAN KPU/13 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republi

PERATURAN KPU/14 Pasal 15

(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik meliputi penelitian: a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai polit

PERATURAN KPU/14 Pasal 20

(1)KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA. (2)Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik

PERATURAN KPU/14 Pasal 23

(1) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan hitung cepat dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu

PERATURAN KPU/14 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, an

PERATURAN KPU/14 Pasal 15

(1) Persyaratan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan setiap pendukung. (2) Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan d

PERATURAN KPU/14 Pasal 19

(1) Sebelum menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib memasukkan daftar dukungan ke dalam SIPPP. (2) Daftar

PERATURAN KPU/14 Pasal 21

(1) Dalam hal pada saat penyampaian surat pernyataan penyerahan dukungan dan daftar dukungan belum memenuhi syarat minimal dukungan dan persebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib melengkapi daftar dukungan. (2) Dalam hal jumlah da

PERATURAN KPU/14 Pasal 24

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi terhadap dukungan ganda dalam formulir Model Lampiran F1-DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf i melalui SIPPP. (2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. 1 (satu) orang memberikan dukungan le