Pencarian
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggaraka
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemil
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; b. pengawasan tahapan Pemilu; c. sosialis
(1) Laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan di tahapan Pemilu dan Pemilihan disusun secara tertulis dengan ketentuan: a. Bawaslu menyusun laporan akhir kinerja dan laporan
Panwas Kecamatan dan PPL dalam Peraturan Badan ini merupakan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang memiliki sifat dan hierarki berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan
(1) Divisi sumber daya manusia dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. p
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu da
(1) Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. (2) Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. (3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan yang terdiri atas: a. laporan akhir kinerja; b. laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban; dan c. laporan akhir masa jabatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis dengan ketentuan: a
(1) Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, dan Gakkumdu kabupaten/kota dibentuk sejak tahapan Pemilu dimulai atau paling lambat sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dimulai. (2) Gakkumdu luar negeri dibentuk sejak Panwaslu LN dilantik ata
(1) Penyidik yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; da
(1) Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu memiliki kualifikasi dan kompetensi. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (3) Jaksa yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2
(1) Dalam hal Bawaslu Provinsi, Polda, dan kejaksaan tinggi belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu provinsi induk. (2) Dalam hal Bawaslu Provinsi sudah terbentuk sedangkan Polda dan kejaksaan tinggi pada daerah otonom baru belum
(1) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta, dan kejaksaan negeri belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu kabupaten/kota induk. (2) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota sudah terbentuk sedangkan Polr
(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen dalam proses: a. penerimaan Temuan dan Laporan; b. penanganan pelanggaran Pemilu; c. Penyelidikan; d. Penyidikan; e. Penuntutan; f. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan g. upaya hukum, jika ada. (2) Koo
(1) Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 33 dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK. (2) Pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kete
Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK dalam membantu tugas Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A menerima laporan dugaan pelanggaran dan/atau menemukan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK melaporkan dan meneruskan la
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
