Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 161/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; - tarif diklat pembentukan; - tarif dikla t peningka tan; - tarif diklat pemutakhiran; - tarif diklat ketrampilan; - tarif pendukung akademi

KEMENKEU 161/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan laboratorium dan simulator; - tarif penggunaan sarana transpor

KEMENKEU 161/pmk Pasal 5

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimak

KEMENKEU 161/pmk Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 161/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ a

KEMENKEU 161/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 161/pmk Pasal 9

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 161/pmk Pasal 10

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -

KEMENKEU 161/pmk Pasal 11

Tarif pedang pora (valreejJ dan drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 161/pmk Pasal 14

**(1) Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari** warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tat

KEMENKEU 161/pmk Pasal 15

( 1) Terhadap taruna atau peseta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) paling se

KEMENKEU 162/pmk Pasal 10

Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: - biaya pembelian tenaga listrik termasuk sew a pembangkit; - biaya bahan bakar yang terdiri atas: 1. bahan bakar minyak; 1. gas alam; 1. panas bumi; 1. batubara; 1. minyak pelumas; dan 1. biaya retribusi ai

KEMENKEU 162/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 162/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014; - tarif program pas

KEMENKEU 162/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif wisma, rusunawa, asrama, dan hotel; - tarif penggunaan sarana transportas

KEMENKEU 162/pmk Pasal 5

Tarif seleksi ujian masuk, tarif program diploma III clan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014, tarif program pascarsarj ana, clan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, clan huruf e tercantum dalam Lampiran yang

KEMENKEU 162/pmk Pasal 6

Tarif uang kuliah tunggal program diploma clan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal clan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

KEMENKEU 162/pmk Pasal 7

Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

KEMENKEU 162/pmk Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas clan harga

KEMENKEU 162/pmk Pasal 9

Tarif w1sma, rusunawa, asrama, dan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/a tau tenaga kerja.