Pencarian
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; - tarif diklat pembentukan; - tarif dikla t peningka tan; - tarif diklat pemutakhiran; - tarif diklat ketrampilan; - tarif pendukung akademi
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan laboratorium dan simulator; - tarif penggunaan sarana transpor
**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimak
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ a
Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -
Tarif pedang pora (valreejJ dan drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, alat transportasi, akomodasi, dan/ atau tenaga kerja.
**(1) Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari** warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tat
( 1) Terhadap taruna atau peseta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) paling se
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: - biaya pembelian tenaga listrik termasuk sew a pembangkit; - biaya bahan bakar yang terdiri atas: 1. bahan bakar minyak; 1. gas alam; 1. panas bumi; 1. batubara; 1. minyak pelumas; dan 1. biaya retribusi ai
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014; - tarif program pas
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif wisma, rusunawa, asrama, dan hotel; - tarif penggunaan sarana transportas
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program diploma III clan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014, tarif program pascarsarj ana, clan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, clan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
Tarif uang kuliah tunggal program diploma clan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal clan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas clan harga
Tarif w1sma, rusunawa, asrama, dan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/a tau tenaga kerja.
