Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 7/2011 Pasal 476

(1) Seksi Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama fungsional ASEAN mengenai ilmu pengetahuan dan te

PERMEN 7/2011 Pasal 572

Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional.

PERMEN 7/2011 Pasal 576

Subdirektorat Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan,

PERMEN 7/2011 Pasal 580

Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu- isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur d

PERMEN 7/2011 Pasal 597

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Subdirektorat Perdagangan Jasa , Pembangunan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perd

PERMEN 7/2011 Pasal 599

(1) Seksi Perdagangan Jasa dan E-commerce mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang multilateral mengenai pengaturan perdagangan jasa dalam kerangka WTO dan e-commerce. (2) Seksi Kerja Sama Perdagangan,

PERMEN 7/2011 Pasal 801

Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya terdiri atas: a. Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan; c. Subdirektor

PERMEN 7/2011 Pasal 802

Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya di bidang perdagangan, jasa ekonomi, investasi, dan keuangan serta lingkungan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik lu

PERMEN 7/2011 Pasal 804

Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Perdagangan; b. Seksi Jasa Ekonomi; c. Seksi Investasi dan Keuangan; dan d. Seksi Lingkungan Hidup.

PERMEN 7/2011 Pasal 805

(1) Seksi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah perdagangan. (2) Seksi Jasa Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah jasa ekonomi. (3) Seksi Investasi dan Keuang

PERMEN 84-m-dag-per-12-2016/2016 Pasal 11

(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tem

PERMEN 86-m-ind-per-9-2009/2009 Pasal 4

(1) Pemberlakuan SNI secara wajib atas barang dan atau jasa di bidang industri harus : a. terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lainnya; b. mengacu pada SSN, ped

PERMEN 86-m-ind-per-9-2009/2009 Pasal 10

(1) Selama belum terdapat SNI, Menteri dapat memberlakukan Spesifikasi Teknis secara wajib atas barang atau jasa yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lain

PERMEN 87/2022 Pasal 5

(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan mas

PERMEN 87/2022 Pasal 7

(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan ma

PERMEN 8/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka penyelenggaraan tu

PERMEN 8/2011 Pasal 46

(1) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA di bagian pojok kiri atas. (2) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dal

PERMEN 8/2011 Pasal 47

(1) Halaman depan map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup di bawahnya ditempatkan pada bagian tengah atas. (2) Halaman depan map naska

PERMEN 8/2011 Pasal 48

(1) Huruf pada amplop naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a, Arial berukuran 30. (2) Huruf pada amplop naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, untuk tulisan: a. Kementerian Lingkungan Hidup dengan je