Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bag
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 MENTERI LINGKUNGAN H
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Pengamanan dan Penegakan
(1) BPPHLHK mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPHLHK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inventarisasi dan identifika
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
(1) KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan: a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (2) Penyelenggaraan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a.
(1) Terhadap hasil identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3) dilakukan identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi lingkunga
(1) Hasil analisis pengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dideskripsikan dalam bentuk informasi yang memuat: a. pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. dampak, risiko, dan/atau manfaat dari Kebijakan, Re
(1) Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipilih berdasarkan: a. manfaat yang lebih besar; b. dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang lebih kecil; c. jaminan keselamatan, mutu hidup, da
(1) Kelompok kerja KLHS melakukan penjaminan kualitas KLHS. (2) Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri untuk memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40. (3) Penilaian mandiri d
(1) Pemantauan kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan dengan cara melihat pengaruh atas pelaksanaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2024 MENTERI LINGKUNGAN HI
(1) Analisis data dan informasi dilakukan untuk menghasilkan: a. profil Usaha dan/atau Kegiatan; b. aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan c. cara pengawasan. (2) Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi: a. nama dan alamat Usaha dan/atau Kegiatan; b. bidan
(1) Rencana pengawasan tahunan disusun dan ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk rencana pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri; b. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingkat provinsi, untuk r
(1) Rencana detail pengawasan disusun dan ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk rencana detail pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri; b. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingk
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan. (2) Dalam hal Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup belum ditetapkan, fungsi pengawasan dilakukan oleh: a.
(1) Pemeriksaan ketaatan dilakukan dengan menggunakan daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dar
