Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 452

(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan. (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinas

PERMENAKER 9/2021 Pasal 453

Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 454

Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembina

PERMENAKER 9/2021 Pasal 455

(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Badan. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan refo

PERMENAKER 9/2021 Pasal 467

Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam dan luar negeri.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 468

Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri; dan b. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 469

(1) Subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri. (2) Subkelompok substansi analisis pasar kerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 486

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penge

PERMENAKER 9/2021 Pasal 487

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 488

(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan prod

PERMENAKER 9/2021 Pasal 493

Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas Kemente

PERMENAKER 9/2021 Pasal 494

(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pelaksanaan pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional. (2) Subkel

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 7

Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk tim dalam rangka pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 19

Untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan standar mengenai: a. keteknikan, persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan ses

PERMENAKER 13/2019 Pasal 8

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan: a. Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.

PERMENAKER 13/2019 Pasal 9

(1) Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 280

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem dan transformasi eko

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 281

Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Ekosistem Ekonomi Digital; b. Bidang Transformasi Ekonomi Digital; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 282

Bidang Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem ekonomi digital.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 283

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Ekosistem Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem, litera