Pencarian
(1) Subkelompok substansi pelaksanaan anggaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan. (2) Subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinas
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, pembi
Kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, persuratan, dan kearsipan terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur; b. subkelompok substansi pembina
(1) Subkelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Badan. (2) Subkelompok substansi pembinaan organisasi, tata laksana, dan refo
Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam dan luar negeri.
Kelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri; dan b. subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja luar negeri.
(1) Subkelompok substansi analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan analisis pasar kerja dan kebutuhan pelatihan kerja dalam negeri. (2) Subkelompok substansi analisis pasar kerj
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan penge
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi, produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidan
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan bidang pelatihan vokasi dan prod
Kelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional dan Kementerian terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional; dan b. subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas Kemente
(1) Subkelompok substansi pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pelaksanaan pengembangan kebijakan bidang evaluasi program prioritas nasional. (2) Subkel
Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk tim dalam rangka pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan standar mengenai: a. keteknikan, persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan ses
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan: a. Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
(1) Pengawasan Intern penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem dan transformasi eko
Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Ekosistem Ekonomi Digital; b. Bidang Transformasi Ekonomi Digital; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Ekosistem Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem, litera
