Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atati pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh n
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega
…serta Pejabat Badan Internasional berdasarkan Perjanjian atau kelaziman internasional. (2) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timb
…nama; dan 1. nomor identitas perpajakan; - keterangan tambahan berupa “PPN DAN/ATAU PPnBM DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 47 TAHUN 2020”; dan - keterangan pada kolom referensi Faktur Pajak berupa nomor Surat Keterangan Bebas. (4) Dalam hal Perwakilan Negara Asing atau P
**(1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: - telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 1. Sur
…nominal Meterai Tempel. (5) Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada akhir hari dilakukannya penjualan Meterai Tempel dengan menggunakan Surat Setoran Pajak a tau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Paja
…dan 1. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; / jdih.kemenkeu.go.id --- - tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pa
…adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
…melakukan Pemeriksaan; - cermat dan saksama dalam menggunakan keterampilannya sebagai Pemeriksa; - jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; - taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajak
…Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan, dan menyusun program Pemeriksaan, serta mendapat pengawasan yang saksama; - Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan yang telah disusun; - temuan hasil Pemeriksaa
…dituangkan dalam LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: - LHP disusun secara ringkas dan jelas yang menggambarkan informasi mengenai r
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan** Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada: - Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman; dan/atau - Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa, yang memanfaatkan fasilitas s
**(1) Pemberi kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 50 ayat (3) huruf a merurpakan pemberi kerja yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: - bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara; - memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
…pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam rangka mendukung kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia tersebut, Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong Eksportir men
…paksaan pemerintah. (2) Selain. . . SK No 089113 A --- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Dengan berubahnya status badan hukum PT. INdonesian Satellite Corporation, selanjutnya disebut PT. INDOSAT, dari suatu perusahaan modal asing menjadi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan dimana Anggaran Dasar badan hukum tersebut telah diubah dengan Akte Notaris Mohanunad Said Tad
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) ,tarif Yang dimaksud dengan pajak, sesuai ketentuan pajak peraturan perundang-undangan di bidang Penghasilan dalam ketentuan ini adatah pemberlaluan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh Kontraktor yaitu
Kepada PT. INDONESIA Asahan Alumunium (PT. INALUM), sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal XVII dari "Master Agreement Between The Government of the Republic of INDONESIA and The Investors for Asahan Hydroelectric and Alumunium Project" tanggal 7 Juli 1975 dan Section 4 dari "Amendment Agreem
Dalam hal sesuatu perusahaan penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disamping mememenuhi persyaratan kemampuan menampung tenaga kerja, penghasilan devisa ekspor, juga memenuhi persyaratan lokasi di daerah yang perlu dikembangkan, yang dite
