Pencarian
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakila
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual terhadap kepengurusan, 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan Kantor Tetap Partai Politik tingkat daerah provinsi pada daerah provinsi yang dibentuk setelah tahapan verifikasi Partai Politik pada Pemilu Terakhir. (2) KPU
Sengketa proses pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan Parta
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pengadaan formulir sebag
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Ra
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwa
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk: a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota; dan b. data penduduk potensial Pemilih Pemilu sebaga
(1) Setelah menerima DP4 dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), KPU melakukan penyandingan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. (2) Proses penyandingan data sebagaimana d
(1) PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan Peserta Pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulas
(1) PPK melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2-KPU dan formulir Model formulir Model A.B.DPSPut2.1-KPU dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) huruf a. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS
…KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi tingkat daerah kabupaten/kota setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSPut2.2-KPU dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9) huruf a. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pu
(1) KPU menuangkan penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137A dan Pasal 137B ke dalam berita acara penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.PENETAPANNOMORURUT.KPU- PARPOL. (2) Penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud pada
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara memberitahukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan data kependudukan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang akan digunakan dalam Pemilu Kepala Daerah d
(1) Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan terhadap penduduk dan/atau pemilih, dengan ketentuan : a. telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu
Rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara, formulir-formulir, dan alat perlengkapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta proses pendistribusiannya.
1. dihapus; 2. Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik yang memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepeng
(1) KPU melakukan verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik meliputi penelitian: a. surat pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai poli
(1) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang diterima dari KPU dengan KTA. (2) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana ayat (1) ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politi
Mengubah beberapa formulir pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. #### Pasal II Peraturan ini mulai
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
