Pencarian
Tindak lanjut pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat dilakukan dengan cara: a. mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar melakukan perencanaan pengadaan dan pendistribusian secara matang dan cermat; b. mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d. diberhentikan denga
(1) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon angg
(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu.
Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang menitikberatkan pada pemahaman dan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan; b. melakukan so
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan cara: a. mendapatkan salinan dokumen persyaratan dan akses ke dalam sistem informasi Partai Politik; dan b. memeriksa kesesuaian data salinan dokume
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan yang diberikan KPU diserahkan kepada Partai Politik dan Ba
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi nasional hasil Verifikasi yang dilakukan oleh KPU setelah menerima berita acara hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi. (2) Bawaslu menerima berita acara rekapitulasi nasional hasil Verifikasi yang dijadikan dasar dalam MENETAPKAN Partai Politik menjadi Pe
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap laporan tertulis dari masyarakat yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik lokal calon Peserta Pemilu di Aceh, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa belum terbentuk pada saat tahapan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dapat mengangkat petugas pelaksana pengawasan dari unsur masyarakat. (2) Peng
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:
a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. pencegahan pelanggaran Pemilu dan
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urus
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b.
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b.
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urus
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urus
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b.
