Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 160/pmk Pasal 29

Ketentuan mengenai: - tata cara penentuan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b; - contoh format rencana penggunaan DID tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b; www.jdih.kemenkeu.go.

KEMENKEU 161/pmk Pasal 5

Calon peserta seleksi konsultan hukum harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: - merupakan kantor hukum Indonesia yang mempunyai afiliasi dengan kantor hukum asing; - bebas dari benturan kepentingan dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan - menandatangani sura

KEMENKEU 161/pmk Pasal 8

**(1) Penilaian terhadap konsultan hukum dalam tahap** presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan oleh Tim Penanganan. **(2) Dalam hal anggota Tim Penanganan berhalangan** hadir dalam penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Tim Penanganan

KEMENKEU 161/pmk Pasal 4

Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan melalui proses: - Analisis Kebutuhan Talent - Identifikasi calon Talent; - Penetapan Talent; - Pengembangan Talent; - Retensi Talent; dan - Evaluasi Talent. 1. Ketentuan Pasal 6

KEMENKEU 161/pmk Pasal 6

( 1) Tata cara pemeringkatan calon Talent yang merupakan bagian dari tahapan identifikasi calon Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Mekanisme pelaksanaan Forum

KEMENKEU 161/pmk Pasal 4

**(1) Pengangkatan melalui penunjukan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. **(2) Dalam proses penunjukan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Menteri dapat meminta usulan calon Direktur dan/atau Wakil Direktur dari Kepala BPPK

KEMENKEU 161/pmk Pasal 5

**(1) Pengangkatan melalui manajemen talenta sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan. **(2) Dalam pengangkatan melalui manajemen talenta** sebagaimana dimal

KEMENKEU 161/pmk Pasal 6

**(1) Pengangkatan melalui Seleksi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri. **(2) Panitia seleksi berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima)** orang yang terdiri atas: - Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua;

KEMENKEU 161/pmk Pasal 10

{l) Pemberhentian Direktur dan/atau Waldl Direktur yang disebabkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan. **(2) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Direktur** dan/atau Wakil Di

KEMENKEU 161/pmk Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pengangkatan Direktur dan/atau Wakil Direktur menggunakan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3.

KEMENKEU 161/pmk Pasal 3

( 1 ) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - memiliki Jems bidang usaha (nature of business) berupa industri manufaktur; - memiliki bukti kepemi

KEMENKEU 161/pmk Pasal 4

…1) Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)

KEMENKEU 161/pmk Pasal 5

(1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sistem Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk: - melakukan p

KEMENKEU 161/pmk Pasal 6

Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (

KEMENKEU 161/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 161/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; - tarif diklat pembentukan; - tarif dikla t peningka tan; - tarif diklat pemutakhiran; - tarif diklat ketrampilan; - tarif pendukung akademi

KEMENKEU 161/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan laboratorium dan simulator; - tarif penggunaan sarana transpor

KEMENKEU 161/pmk Pasal 5

**(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimak

KEMENKEU 161/pmk Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 161/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ a