Pencarian
(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan: a. pertumbuhan ekonomi; b. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan c. pertahanan dan keamanan. (2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaiman
(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan: a. pertumbuhan ekonomi; b. sosial budaya; dan c. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) KSP sebagaimana dimaksud pada (1) digambarkan dalam Peta Kawasan St
(1) Sertifikat pengurangan emisi pada Sektor energi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lain dapat dinyatakan setara dengan SPE-GRK. (2) Penyetaraan sertifikat pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindu
(1) Laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan telah sesuai oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan Validasi dan Verifikasi. (2) Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Validator dan Verifikator
Dalam hal jumlah Validator dan Verifikator independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum mencukupi, Validasi dan Verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang terdaftar di dalam SRN PPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingku
Pengaturan pedoman teknis pembongkaran instalasi lepas pantai bertujuan untuk : a. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi; b. menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan hidup; c. menjaga kondisi instalasi lepas pantai sebagai barang milik negara; d. menjaga keselamata
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e. (2) Pengelolaan lingkungan hidup pertambang
(1) Setiap pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian harus: a. melakukan pengurusan izin lokasi untuk pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian dan pelabuhan khusus apabila diperlukan; b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentua
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Rencana Induk PPM dengan berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyusunan PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dan menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk BMN berupa limbah sisa operasi perminyakan dan limbah sisa produksi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan; dan b. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang oleh Pemegang IUP Operasi Pro
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai d
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi atau Dokumen Lingkungan Hidup. (2) Perubahan rencana Rekla
19 / 20 --- --- Page 20 --- www.hukumonline.com Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan kerja sama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK- SETJE
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka mengetahui kesesuaian antara pe
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hidro-oceanografi; b. hidrologi; c. batimetri; d. topogr
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Reklamasi dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau c. gubernur. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dim
(1) Kriteria daerah penyebaran terbatas (endemik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan berdasarkan pada keadaan jenis ikan tertentu yang hanya memiliki sebaran geografis alami terbatas dan/atau karakteristik ekosistem tertentu. (2) Sebaran geografis alami terbatas sebagaimana dimaks
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024 MENTERI LINGKUN
