Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN DAG/72 Pasal 52

(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan: a. pertumbuhan ekonomi; b. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan c. pertahanan dan keamanan. (2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaiman

PERMEN DAG/72 Pasal 53

(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan: a. pertumbuhan ekonomi; b. sosial budaya; dan c. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) KSP sebagaimana dimaksud pada (1) digambarkan dalam Peta Kawasan St

PERMEN ESDM/16 Pasal 17

(1) Sertifikat pengurangan emisi pada Sektor energi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lain dapat dinyatakan setara dengan SPE-GRK. (2) Penyetaraan sertifikat pengurangan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindu

PERMEN ESDM/16 Pasal 25

(1) Laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan telah sesuai oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan Validasi dan Verifikasi. (2) Validasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Validator dan Verifikator

PERMEN ESDM/16 Pasal 26

Dalam hal jumlah Validator dan Verifikator independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum mencukupi, Validasi dan Verifikasi dapat dilakukan oleh tenaga ahli yang terdaftar di dalam SRN PPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingku

PERMEN ESDM/1 Pasal 3

Pengaturan pedoman teknis pembongkaran instalasi lepas pantai bertujuan untuk : a. menjamin keselamatan minyak dan gas bumi; b. menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan hidup; c. menjaga kondisi instalasi lepas pantai sebagai barang milik negara; d. menjaga keselamata

PERMEN ESDM/26 Pasal 20

(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e. (2) Pengelolaan lingkungan hidup pertambang

PERMEN ESDM/32 Pasal 41

(1) Setiap pemegang Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian harus: a. melakukan pengurusan izin lokasi untuk pembangunan fasilitas instalasi pengolahan dan/atau pemurnian dan pelabuhan khusus apabila diperlukan; b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentua

PERMEN ESDM/41 Pasal 5

(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Rencana Induk PPM dengan berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyusunan PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan

PERMEN ESDM/4 Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban menggunakan kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menjamin K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dan menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan paling lambat 2 (dua)

PERMEN ESDM/51 Pasal 21

Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk BMN berupa limbah sisa operasi perminyakan dan limbah sisa produksi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN ESDM/7 Pasal 2

(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan; dan b. keselamatan dan kesehatan kerja. (2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang oleh Pemegang IUP Operasi Pro

PERMEN ESDM/7 Pasal 6

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai d

PERMEN ESDM/7 Pasal 20

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi atau Dokumen Lingkungan Hidup. (2) Perubahan rencana Rekla

PERMEN HUT/P85MENHUTII2014 Pasal 44

19 / 20 --- --- Page 20 --- www.hukumonline.com Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan kerja sama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK- SETJE

PERMEN KKP/17-permen-kp-2013 Pasal 37

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan bupati/walikota dalam rangka mengetahui kesesuaian antara pe

PERMEN KKP/25-permen-kp-2019 Pasal 23

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hidro-oceanografi; b. hidrologi; c. batimetri; d. topogr

PERMEN KKP/25-permen-kp-2019 Pasal 34

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Reklamasi dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau c. gubernur. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dim

PERMEN KKP/35-permen-kp-2013 Pasal 6

(1) Kriteria daerah penyebaran terbatas (endemik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan berdasarkan pada keadaan jenis ikan tertentu yang hanya memiliki sebaran geografis alami terbatas dan/atau karakteristik ekosistem tertentu. (2) Sebaran geografis alami terbatas sebagaimana dimaks

PERMEN LHK/10 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2024 MENTERI LINGKUN