Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 4/2011 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN <

PERMEN 4/2015 Pasal 26

PJPK melaksanakan Konsultasi Publik pada tahap penyiapan KPBU yang bertujuan untuk: a. menjajaki kepatuhan terhadap norma sosial dan norma lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; b. mendapat masukan mengenai k

PERMEN 50-pmk-07-2017/2017 Pasal 23

(1) Berdasarkan pagu PNBP SDA dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat: a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil

PERMEN 50prt-m-2015/2015 Pasal 10

(1) Dalam hal penggunaan sumber daya air digunakan untuk kegiatan pembuangan air limbah pada sumber air, permohonan izin penggunaan sumber daya air harus dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah yang diberikan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah menda

PERMEN 53/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan

Varietas tanaman PRG yang terbukti tidak memberikan manfaat dan/atau tidak layak sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2): a. Menteri Negara Lingkungan Hidup mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mencabut keputusan pelepasan atau peredaran varietas tanaman PRG. b. T

PERMEN 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 5

(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan : a. Bida

PERMEN 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN 67/2012 Pasal 2

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (2) Dalam melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gub

PERMEN 67/2012 Pasal 5

(1) Kaidah fokus pada tujuan mengharuskan agar proses pelaksanaan kajian konsisten dengan kebutuhan dan tujuan yang telah disepakati pada awal pelaksanaan. (2) Kaidah relevan dengan kebijakan mengharuskan proses pelaksanaan kajian berujung pada pengambilan keputusan yang sejalan dengan isu pembangun

PERMEN 67/2012 Pasal 6

KLHS dilaksanakan dengan mekanisme: a. Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; b. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan c. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan kep

PERMEN 67/2012 Pasal 7

Mekanisme Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui tahap: a. Melakukan Persiapan, b. Melakukan Pelingkupan, dan c. Menyusun Baseline Data.

PERMEN 67/2012 Pasal 9

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Pokja PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Tim Penyusun RPJPD dan RPJMD. (3) Susunan keanggotaan Pokja PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Ketua : pimpinan SKPD

PERMEN 67/2012 Pasal 36

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota menugaskan Tim Penyusun Renstra SKPD untuk melaksanakan KLHS dalam penyusunan rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. (2) Rancangan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau

PERMEN 67/2012 Pasal 46

(1) Kepala SKPD menyampaikan Laporan KLHS rancangan Renstra SKPD kepada kepala SKPD yang membidangi urusan pengendalian dan perencanaan pembangunan dan SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan pada saat verifika

PERMEN 6/2011 Pasal 7

(1) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berisi informasi dampak lingkungan hidup yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta

PERMEN 6/2011 Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang

PERMEN 75-m-dag-per-10-2014/2014 Pasal 2

(1) Jenis B2 yang dibatasi impor, distribusi dan pengawasannya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat d

PERMEN 7/2011 Pasal 474

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubu