Pencarian
Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerj
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; c. penyiapan penyusunan norma, standar, pro
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja; b. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja; c. kelompok substansi pengujian dan ev
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta eva
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja.
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evalua
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja.
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya.
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta ev
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi
Kelompok substansi pengujian dan evaluasi bidang ergonomi dan psikologi kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.
(1) Subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan Badan.
Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.
Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan Badan.
Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran; b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
