Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 389

Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma ergonomi, lingkungan kerj

PERMENAKER 9/2021 Pasal 390

(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma mekanik, pesawat uap dan bejana tekanan, konstruksi, bangunan, listrik, dan penanggulangan kebakaran mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur,

PERMENAKER 9/2021 Pasal 394

Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; c. penyiapan penyusunan norma, standar, pro

PERMENAKER 9/2021 Pasal 395

Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja; b. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja; c. kelompok substansi pengujian dan ev

PERMENAKER 9/2021 Pasal 396

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta eva

PERMENAKER 9/2021 Pasal 397

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 398

(1) Subkelompok substansi pengujian bidang keselamatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 399

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evalua

PERMENAKER 9/2021 Pasal 400

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 401

(1) Subkelompok substansi pengujian bidang kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di

PERMENAKER 9/2021 Pasal 402

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 403

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 404

(1) Subkelompok substansi pengujian bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta ev

PERMENAKER 9/2021 Pasal 405

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 406

Kelompok substansi pengujian dan evaluasi bidang ergonomi dan psikologi kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja; dan b. subkelompok substansi evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 407

(1) Subkelompok substansi pengujian bidang ergonomi dan psikologi kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan

PERMENAKER 9/2021 Pasal 447

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan Badan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 448

Kelompok substansi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 450

Kelompok substansi pengelolaan keuangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan Badan.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 451

Kelompok substansi pengelolaan keuangan terdiri atas: a. subkelompok substansi pelaksanaan anggaran; b. subkelompok substansi perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan c. subkelompok substansi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.