Pencarian
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan: a. menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilu; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dala
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak: a. memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilu; c. berpendapat atau menya
(1) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa daftar Bakal Calon yang menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon. (2) Dokumen persetujuan pengajuan Bakal C
Dalam hal pada saat pengajuan Bakal Calon terdapat Bakal Calon yang bertempat tinggal di luar negeri, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan tambahan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi paspor Bakal Calon; b. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah akreditasi
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang di
Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a
Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan: a. salinan putusan pengadilan y
(1) Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan oleh: a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menter
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
(1) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyarata
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) kepada: a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 melalui Silon. (2) Pengurus Partai Politi
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajuka
DCT untuk setiap Dapil yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 menjadi acuan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setiap Dapil.
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan bantuan Silon.
(2) Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan peserta
Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasan
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil W
(1) Dalam mencapai seluruh kelompok sasaran tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS serta partisipasi masyarakat. (2) Ketentuan tentang keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan pe
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyampaian Informasi dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah , dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan : 1. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. 2. Komisi P
