Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 26

(1) Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. menyusun dan merumuskan program Panwaslu Aceh; b. mengelola data informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. mempersiapkan dan melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pe

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 27

(1) Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun dan merumuskan program Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. menyusun renca

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 28

(1) Divisi Umum pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan Panwaslu Kecamatan; b. menghimpun data informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan c. MEN

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 29

(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mengelola data informasi hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gub

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 30

(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas; a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. mengelola data informasi hasil pengawasan Pemil

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 31

(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas; a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. m

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 32

(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran

(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 34

(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; b.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 35

(1) Divisi Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas peng

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 36

(1) Divisi Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;dan b. menj

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 37

(1) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. melakukan sosialisasi strategi pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. mendokumenta

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 38

(1) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; b. melakukan sosialisasi strategi pengawasan

(1) Bidang pengawasan pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh; b. penyusunan dan penetapan program dan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. penyiapan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 44

(1) Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh; b. pengkajian atas laporan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 49

(1) Bidang pengawasan pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten/Kota; b. penyusunan dan penetapan program dan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 50

(1) Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal: a. pelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.i

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu atau pihak la

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 9

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu dan