Pencarian
( 1 ) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. (2) Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , PPK melakukan pengujian sebagaimana
(J ) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), ditujukan kepada: - penyedia barang/jasa untuk · pengadaan barang/jasa atas dasar perjanjian/ kontrak; dan - Bendahara Pengduaran/ pihak lainnya untuk keperluan Gaji/ non Gaji termasuk untuk Home Staff dan L
( 1 ) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 4 (empat) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 1 0) . (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dibua
…1 ) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 46 ayat (4) KPA ticlak memperhitungkan potongan UP clalam SPM clan/ atau menyetorkan ke Kas Negara, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen) clengan cara menyampaikan s
…disertai: - rincian rencana penggunaan TUP; clan - surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan TUP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mente
**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: - mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan doku
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - ayat {1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DID oleh Pemerintah Daerah.
**(1) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (3) huruf a dibagi ke dalam 3 (tiga) klaster berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang berlaku pada saat dilakukan perhitunga
( 1) Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. **(2) Pengadaan barang/ jasa secara elektronik** (e-Procurement) sebaga
**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (3) huruf c dikelompokkan dalam: - kelompok tata kelola keuangan Daerah; - kelompok pelayanan dasar publik; - kelompok pelayanan umum pemerintahan; dan - kelompok kesejahteraan masyarakat. **(2) Kelompok ta
**(1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (3) dan kategori kinerja/variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dapat dilakukan perubahan dengan pertimbangan: - capaian kriteria utama dan kategori kinerja sudah di
**(1) Pemerintah Daerah yang telah mencapai nilai maksimal** untuk nilai capaian kinerja tahun terakhir pada kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diberikan peringkat amat baik (A). **(2) Pemerintah Daerah yang tidak memiliki data untuk data** 1 (satu) tahun
( 1) Penilaian: - kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah; - kategori kategori kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelayanan berusaha; dan - kategori pengendalian inflasi Daerah. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d, da
Interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dinilai berdasarkan variabel: - registrasi dengan bobot 40% (empat puluh persen); - status koneksi agen sistem informasi keuangan Daerah dengan bobot 20% (dua puluh persen);
**(1) Daerah yang mendapatkan alokasi DID untuk klaster A** dan klaster B se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 www.jdih.kemenkeu.go.id 1 --- --- Page 18 --- - 18 - ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan Daerah yang memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pa
**(1) Alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya** diatur dengan ketentuan sebagai berikut: - per klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan - per kategori/variabel sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (6). **(
…Alokasi DID suatu Daerah yang memenuhi ketentuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk tiap-tiap kategori dihitung dengan rumus: alokasi DID suatu Daerah i = nilai kinerja Daerah i l .1 . k" . D h X alokasi per kategori/variabel tota m m merJa aera Keterangan:
**(1) Berdasarkan DIPA BUN TKDD sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19, KPA BUN Penyaluran TKDD menetapkan SKPRTD sesuai dengan alokasi DID untuk setiap Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. **(2) SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) Penyaluran DID penilaian atas kinerja tahun** sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(2) huruf a dilakukan secara bertahap, dengan** ketentuan: - tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari dan paling l
**(1) Laporan persyaratan penyaluran DID sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) serta laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1) disusun dan disampaikan melalui aplikasi sistem informas
