Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 160/pmk Pasal 22

( 1 ) Dalam rangka meningkatkan efektivitas clan efisiensi pelaksanaan anggaran, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan. (2) Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai BPP berstatus Pegawai Negeri Sipil. (3) BPP wajib menyampai

KEMENKEU 160/pmk Pasal 24

( 1 ) Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas uang/ surat berharga yang berada dalam pengelolaannya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat ( 1 ) . (2) BP

KEMENKEU 160/pmk Pasal 29

( 1 ) Alokasi dana dalam DIPA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan pelaksanaan anggarannya menggunakan mata uang asmg. (2) Dalam hal .pagu pada DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan­ kegiatan pad

KEMENKEU 160/pmk Pasal 30

…belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan setiap bulan. (3) Dalam hal pembayaran atas belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus dikenakan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sesuai ketentuan Peraturan Perundang­ undangan dan besaran IWP tersebut dicantumkan pad

KEMENKEU 160/pmk Pasal 40

( 1 ) Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) , disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/ kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. (2) Data

KEMENKEU 160/pmk Pasal 42

( 1 ) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. (2) Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , PPK melakukan pengujian sebagaimana

KEMENKEU 160/pmk Pasal 43

(J ) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), ditujukan kepada: - penyedia barang/jasa untuk · pengadaan barang/jasa atas dasar perjanjian/ kontrak; dan - Bendahara Pengduaran/ pihak lainnya untuk keperluan Gaji/ non Gaji termasuk untuk Home Staff dan L

KEMENKEU 160/pmk Pasal 46

( 1 ) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 4 (empat) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 1 0) . (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dibua

KEMENKEU 160/pmk Pasal 47

…1 ) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah surat pemberitahuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 46 ayat (4) KPA ticlak memperhitungkan potongan UP clalam SPM clan/ atau menyetorkan ke Kas Negara, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen) clengan cara menyampaikan s

KEMENKEU 160/pmk Pasal 49

…disertai: - rincian rencana penggunaan TUP; clan - surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan TUP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mente

KEMENKEU 160/pmk Pasal 3

**(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: - mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan doku

KEMENKEU 160/pmk Pasal 4

KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - ayat {1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DID oleh Pemerintah Daerah.

KEMENKEU 160/pmk Pasal 7

**(1) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (3) huruf a dibagi ke dalam 3 (tiga) klaster berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang berlaku pada saat dilakukan perhitunga

KEMENKEU 160/pmk Pasal 8

( 1) Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. **(2) Pengadaan barang/ jasa secara elektronik** (e-Procurement) sebaga

KEMENKEU 160/pmk Pasal 9

**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (3) huruf c dikelompokkan dalam: - kelompok tata kelola keuangan Daerah; - kelompok pelayanan dasar publik; - kelompok pelayanan umum pemerintahan; dan - kelompok kesejahteraan masyarakat. **(2) Kelompok ta

KEMENKEU 160/pmk Pasal 10

**(1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (3) dan kategori kinerja/variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dapat dilakukan perubahan dengan pertimbangan: - capaian kriteria utama dan kategori kinerja sudah di

KEMENKEU 160/pmk Pasal 12

**(1) Pemerintah Daerah yang telah mencapai nilai maksimal** untuk nilai capaian kinerja tahun terakhir pada kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diberikan peringkat amat baik (A). **(2) Pemerintah Daerah yang tidak memiliki data untuk data** 1 (satu) tahun

KEMENKEU 160/pmk Pasal 13

( 1) Penilaian: - kategori inovasi dan penghargaan pembangunan Daerah; - kategori kategori kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelayanan berusaha; dan - kategori pengendalian inflasi Daerah. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d, da

KEMENKEU 160/pmk Pasal 14

Interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dinilai berdasarkan variabel: - registrasi dengan bobot 40% (empat puluh persen); - status koneksi agen sistem informasi keuangan Daerah dengan bobot 20% (dua puluh persen);

KEMENKEU 160/pmk Pasal 15

**(1) Daerah yang mendapatkan alokasi DID untuk klaster A** dan klaster B se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 www.jdih.kemenkeu.go.id 1 --- --- Page 18 --- - 18 - ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan Daerah yang memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pa