Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
(1) Kriteria daerah penyebaran terbatas (endemik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan berdasarkan pada keadaan jenis ikan tertentu yang hanya memiliki sebaran geografis alami terbatas dan/atau karakteristik ekosistem tertentu. (2) Sebaran geografis alami terbatas sebagaimana dimaks
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam melakukan eksplorasi wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya; c. memperhatikan dan menghormati budaya lo
(1) Perorangan, Instansi pemerintah atau badan hukum yang memasukkan SDG wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; dan b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya. (2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan, dengan tujuan untuk: a. menjamin mutu dan efektifitas Pestisida yang diedarkan; b. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akiba
Persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon beasiswa meliputi: a. mengajukan surat permohonan beasiswa pasca sarjana di bidang ilmu lingkungan atau bidang keilmuan lainnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pal
(1) Berkas pemohon beasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, akan diseleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup; (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan
(1) Pemohon beasiswa yang dinyatakan lulus dan mendapat beasiswa, harus melaporkan perkembangan pendidikan yang diikutinya setiap akhir semester kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. (2) Apabila laporan perkembangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dil
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penerima beasiswa sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perub
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI NEGARA L
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
Sesuai dengan IUI/Izin Perluasan atau TDI yang dimiliki, Perusahaan Industri wajib : a. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya deng
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah yang
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Rencana Induk PPM dengan berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyusunan PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik. (2) Peraturan ini bertujuan untuk : a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yan
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akiba
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang
