Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 7/2011 Pasal 804

Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Perdagangan; b. Seksi Jasa Ekonomi; c. Seksi Investasi dan Keuangan; dan d. Seksi Lingkungan Hidup.

PERMEN 7/2011 Pasal 805

(1) Seksi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah perdagangan. (2) Seksi Jasa Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah jasa ekonomi. (3) Seksi Investasi dan Keuang

PERMEN 84-m-dag-per-12-2016/2016 Pasal 11

(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilaksanakannya setiap bulan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tem

PERMEN 86-m-ind-per-9-2009/2009 Pasal 4

(1) Pemberlakuan SNI secara wajib atas barang dan atau jasa di bidang industri harus : a. terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lainnya; b. mengacu pada SSN, ped

PERMEN 86-m-ind-per-9-2009/2009 Pasal 10

(1) Selama belum terdapat SNI, Menteri dapat memberlakukan Spesifikasi Teknis secara wajib atas barang atau jasa yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lain

PERMEN 87/2022 Pasal 5

(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan mas

PERMEN 87/2022 Pasal 7

(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan ma

PERMEN 8/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka penyelenggaraan tu

PERMEN 8/2011 Pasal 46

(1) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA di bagian pojok kiri atas. (2) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dal

PERMEN 8/2011 Pasal 47

(1) Halaman depan map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup di bawahnya ditempatkan pada bagian tengah atas. (2) Halaman depan map naska

PERMEN 8/2011 Pasal 48

(1) Huruf pada amplop naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a, Arial berukuran 30. (2) Huruf pada amplop naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, untuk tulisan: a. Kementerian Lingkungan Hidup dengan je

PERMEN 8/2011 Pasal 49

…1) Huruf pada map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a, Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal. (2) Huruf pada map naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b, untuk tulisan Kementerian Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

Persyaratan pendirian BLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki: a. lahan; b. studi kelayakan; c. dokumen analisa lingkungan hidup; d. struktur organisasi; e. Program Pelatihan Kerja; f. Instruktur dan Tenaga Pelatihan; dan g. Sarana dan Prasarana.

PERMEN 9-pmk-07-202019/2020 Pasal 41

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terdiri atas: a. laporan rea

PERMEN 9-prt-m-2016ahun2016/2016 Pasal 4

(1) KPBU SDA dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara. (2) KPBU SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup

PERMEN 97/2014 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN 9/2011 Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

Selain kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, setiap pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai juga mempunyai kewajiban untuk: a. memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkung

PERMEN ATRBPN/21 Pasal 65

(1) Hasil identifikasi tingkat Konsentrasi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (8) memperhatikan ketentuan daya dukung dan daya tampung. (2) Ketentuan daya dukung dan daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil analisis daya dukung dan daya tampung