Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 9/2021 Pasal 367

(1) Subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta eva

PERMENAKER 9/2021 Pasal 368

Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 369

Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi penjaminan mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 370

(1) Subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,

PERMENAKER 9/2021 Pasal 371

Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 372

Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi pemberdayaan personel keselamatan dan kesehatan kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 373

(1) Subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta e

PERMENAKER 9/2021 Pasal 374

Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan d

PERMENAKER 9/2021 Pasal 375

Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi kemitraan dan personel kesehatan tenaga kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 376

(1) Subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelap

PERMENAKER 9/2021 Pasal 379

Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 380

Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 381

(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta e

PERMENAKER 9/2021 Pasal 382

Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 383

Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 384

(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluas

PERMENAKER 9/2021 Pasal 385

Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan dan pekerja anak mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, se

PERMENAKER 9/2021 Pasal 386

Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan, dan pekerja anak terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak.

PERMENAKER 9/2021 Pasal 387

(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi

PERMENAKER 9/2021 Pasal 388

Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan