Pencarian
(1) Subkelompok substansi akreditasi kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta eva
Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi
Kelompok substansi sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi penjaminan mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja.
(1) Subkelompok substansi penyusunan standar mutu lembaga keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi
Kelompok substansi pengembangan kelembagaan dan personel keselamatan dan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi pemberdayaan personel keselamatan dan kesehatan kerja.
(1) Subkelompok substansi pengembangan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta e
Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan d
Kelompok substansi kelembagaan pelayanan kesehatan kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi kemitraan dan personel kesehatan tenaga kerja.
(1) Subkelompok substansi standardisasi pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelap
Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi
Kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma hubungan kerja dan kebebasan berserikat.
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta e
Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbi
Kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluas
Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan dan pekerja anak mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, se
Kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan, dan pekerja anak terdiri atas: a. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan; dan b. subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja anak.
(1) Subkelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi
Kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan
