Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 48/2016 Pasal 13

**(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemerintah www.peraturan.go.id --- --- Page 10 --- 2016, No.105 -10- dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya periz

PERPRES 54/2020 Pasal 1

…sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.760,883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber: - penerimaan Perpajakan

(1) Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing dapat memperoleh kemudahan : a. pemenuhan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan; b. pemenuhan ketentuan teknis menyangkut peralatan, barang dan jasa; c. fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan. (2) Pemberian kemudahan se

PERPRES 72/2020 Pasal 1

…sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp 1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diperoleh dari su

PERPRES 95/2006 Pasal 3

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Kantor Pelayanan Pajak; c. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

PERPU 1/2020 Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: 1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat (21, Pasal l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj

PER 2/2024 Pasal 3

…1. adanya surat keterangan bebas; atau 1. dikenakan tarif 0% (nol persen); - Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas Pajak Pengha

PER 2/2024 Pasal 4

…26 harus memberikan informasi identitas berupa: - nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri; atau - tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, bagi wajib pajak luar negeri, kepada Pemotong Pajak. (2) Dalam hal wajib pajak luar negeri sebagaimana dim

PER 3/2023 Pasal 7

…tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan - memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: - surat Nomor Induk Berusaha dengan

PER 3/2023 Pasal 8

…dan - memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap akan diselenggarakan kegiatan Pameran. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PER 7/2025 Pasal 6

Wajib Pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai: - daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak; dan - dasar penghitungan besarnya penghasilan t

PER 8/2021 Pasal 1

…manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran

PER 8/2023 Pasal 7

… memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: - surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha sebagai lokasi kegiatan

PER 8/2023 Pasal 8

… dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada saat akan diselenggarakan kegiatan Pameran. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: - surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha

PER 8/2025 Pasal 2

…1. tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; 1. tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusah

PER 8/2025 Pasal 3

… dan Konsultasi Perpajakan di seluruh wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak; atau - melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pad

PER 8/2025 Pasal 4

…dua) Tahun Pajak terakhir; dan 1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, --- yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - tidak mempunyai Utang Pajak atau mempunyai

PER 8/2025 Pasal 6

(1) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. (2) Surat Keterangan Fiskal yang diperoleh Wajib Pajak tidak

PER 8/2025 Pasal 12

Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan permohonan atas perubahan tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4) melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dal

PMK 10/2025 Pasal 3

…harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: 1. alas kaki; 1. tekstil dan pakaian jadi; 1. furnitur; atau 1. kulit dan barang dari kulit; dan - memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupaka