Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 32

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Penghitungan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 35

(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah kelurahan/desa atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 44

(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan berita acara Rekapitul

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 45

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan potensi adanya pen

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 55

Panwaslu LN memastikan PPLN memberi kesempatan kepada Panwaslu LN, Saksi, dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 56

(1) Panwaslu LN memastikan PPLN menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu LN. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 59

(1) Bawaslu memastikan KPU menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (2) Bawaslu memastikan Ketua KPU menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu, KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 67

(1) Bawaslu memastikan KPU menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu. (2) Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, dan anggota DPD berdasarkan berita acara Rekapitul

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 68

Bawaslu memastikan KPU memberi kesempatan kepada Bawaslu, Saksi, dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 69

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 83

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan ca

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 19

(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyeleng

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 14

(1) Bawaslu melakukan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan ke

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 15

(1) Untuk optimalisasi pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Ke

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 12

(1) Penyidik yang ditempatkan di Gakkumdu merupakan Penyidik Polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; da

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 15

(1) Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu memiliki kualifikasi dan kompetensi. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (3) Jaksa yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2

PERATURAN BAWASLU/33 Pasal 26

(1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dengan pihak terkait. (2) Dalam penertiban Alat Peraga Kampanye

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONE

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 3

Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Kada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib kelembagaan Pengawas Pemilu Kada dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu