Pencarian
(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyaraka
Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dal
(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap teradu dan/atau terlapor yang tidak lagi sebagai penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Dalam hal teradu dan/atau terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan pelanggara
Dalam Peraturan Dewan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Tenaga Ahli bertugas: a. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji atau memverifikasi administrasi dan materiel laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penye
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarak
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2012 KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dal
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDO
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. (2) Dalam hal PPK,
(1) Persidangan kode etik diselenggarakan dengan prinsip cepat, terbuka, dan sederhana. (2) Pengaduan dan/atau Laporan serta persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tidak dipungut biaya.
(1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa : a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampa
Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP.
(1) Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, www.djpp.kemenkumham.go.id umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESI
(1) Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu da
Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan rencana pengadaan keperluan surat suara, formulir dan alat perlengkapan Pemilu serta pendistribusiannya.
Ruang lingkup dalam Peraturan Komisi ini, mencakup Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan: a. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Pemilu
