Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 160/pmk Pasal 36

**(1) Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri melakukan** pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: - tidak melakukan nnpor atau pemasukan, dengan . menggtmakan fasilitas KITE Pembebasan dalam wak:tu 1 (satu) tahun sejak dibekukan kar

KEMENKEU 160/pmk Pasal 4

(1) Penetapan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan penetapan Badan Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilak:ukan setelah mendapat

KEMENKEU 160/pmk Pasal 5

(1) Barang untuk keperluan Badan Intemasional beserta Pejabatnya yang diberikan pernbebasan bea rnasuk sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat ( 1), harus digunakan untuk keperluan: - kantor Badan Internasional; - pribadi dan/atau keluarganya terrnasuk Barang Pindaha

KEMENKEU 160/pmk Pasal 6

…dahulu dari: - rnenteri yang rnenyelenggarakan urnsan pernerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalarn hal digunakan untuk keperluan sebagairnana /41 jdih.kemenkeu.go.id --- dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (1) huruf a sarnpai dengan huruf d; atau - menteri/kepala lemba

KEMENKEU 160/pmk Pasal 7

Barang impor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan fasilitas: - pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan a

KEMENKEU 160/pmk Pasal 8

(1} Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (1), Badan Internasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui: - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan C

KEMENKEU 160/pmk Pasal 5

…setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA. --- MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 160/pmk Pasal 8

…pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK dan/ atau PPSPM tahun yang lalu masih tetap berlaku. (5) Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/ pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti denga:n surat keputusan dan be

KEMENKEU 160/pmk Pasal 10

( 1) Dalam hal penunjukan PPS PM pada Satker Perwakilan dan Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 9 ayat ( 1 ) tidak memungkinkan untuk dilakukan, KPA dapat menetapkan pegawai yang berstatus PNS yang . berasal dari

KEMENKEU 160/pmk Pasal 11

(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e. --- MENTER! KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada a

KEMENKEU 160/pmk Pasal 13

( 1) Selain tugas dan wewenang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) , PPK metnpunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan Kepala Perwakilan. (2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kes

KEMENKEU 160/pmk Pasal 14

( 1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, PPK menguji: - kelengkapan dokumen tagihan; - kebenaran perhitungan tagihan; - kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; --- MENTER! KEUANGAN R EPUBLIK

KEMENKEU 160/pmk Pasal 16

PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f.

KEMENKEU 160/pmk Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: - menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung; --- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - men

KEMENKEU 160/pmk Pasal 20

…Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker menetapkan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/ Satker. (2) Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/ pejabat yang akan clitunjuk sebagai Benclahara Pengeluaran, Menteri Luar Negeri/ Menteri T

KEMENKEU 160/pmk Pasal 22

( 1 ) Dalam rangka meningkatkan efektivitas clan efisiensi pelaksanaan anggaran, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan. (2) Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai BPP berstatus Pegawai Negeri Sipil. (3) BPP wajib menyampai

KEMENKEU 160/pmk Pasal 24

( 1 ) Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas uang/ surat berharga yang berada dalam pengelolaannya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat ( 1 ) . (2) BP

KEMENKEU 160/pmk Pasal 29

( 1 ) Alokasi dana dalam DIPA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan pelaksanaan anggarannya menggunakan mata uang asmg. (2) Dalam hal .pagu pada DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan­ kegiatan pad

KEMENKEU 160/pmk Pasal 30

…belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan setiap bulan. (3) Dalam hal pembayaran atas belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus dikenakan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sesuai ketentuan Peraturan Perundang­ undangan dan besaran IWP tersebut dicantumkan pad

KEMENKEU 160/pmk Pasal 40

( 1 ) Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) , disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/ kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. (2) Data